Warga Kampar Siap-siap, Plat Kendaraan yang Dimodifikasi Akan Ditilang

datariau.com
1.823 view
Warga Kampar Siap-siap, Plat Kendaraan yang Dimodifikasi Akan Ditilang
Ilustrasi

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resort Kampar melalui Kasat Lantas AKP Mas'ud Ahmad SIk hari Kamis (13/4/2017) mengeluarkan surat pemberitahuan tentang himabuan berkaitan Tanda Nomor Kenderaan (TNKB) atau yang dikenal plat kendaraan.

Dijelaskan dasar dari himbauan tersebut yakni Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta arahan Dir Lantas Polda Riau pada saat Rekrmis Fungsi Lalu Lintas pada tanggal 7 April 2017 tentang penertiban TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Kasat Lantas AKP Mas'ud Ahmad SIk.

Dalam himbauannya disampaikan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Kampar sedang melaksanakan penertiban TNKB atau plat kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan (spektek).

Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai dengan yang telah ditetapkan karena Satlantas Polres Kampar akan melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar ketentuan dengan teguran maupun penilangan.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)