Polrestabes Surabaya Gerebek Toko Kelontong Menjual Minuman Keras, 30 Miras Berbagai Merek Diamankan

Datariau.com
721 view
Polrestabes Surabaya Gerebek Toko Kelontong Menjual Minuman Keras, 30 Miras Berbagai Merek Diamankan
foto JPNN.com

SURABAYA, datariau.com  - Tim Respons Cepat Tindak (Respatti) Polrestabes Surabaya menggerebek toko kelontong yang menjual minuman keras atau miras ilegal.

Hasilnya, 30 miras berbagai merek diamankan dari salah satu toko kelontong di Jalan Sawahan Baru Gang 2, Surabaya.

Miras-miras berbagai merek, seperti Paloma, Bir Bintang, Guinness, hingga cukrik diamankan Tim Respatti Polrestabes Surabaya, dari operasi penggerebekan di Toko Mindun di Jalan Sawahan Baru Gang 2 Surabaya tersebut.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli miras yang kian meresahkan di wilayah tersebut.

Dengan cepat, Tim Respatti langsung datang ke lokasi untuk menyitanya.

"Miras-miras tersebut diamankan lantaran ternyata tak memiliki izin edar sesuai aturan yang berlaku," tutur Ipda Ardian Wahyudi, Kepala Tim Respatti.

Bahkan Mindun, sang pemilik toko tampak pasrah melihat miras-miras miliknya itu diangkut petugas.

Barang bukti miras ilegal  dan si penjual juga turut dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
Sumber
: Jpnn.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)