Conference Pers

Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6 Kg Dan Pil Ekstasi Sebanyak 4,856 Butir

Hermansyah
924 view
Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6 Kg Dan Pil Ekstasi Sebanyak 4,856 Butir
Conference Pers pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu beserta pil ekstasi oleh Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Conference Pers pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang 6 kg beserta pil ekstasi lebih kurang sebanyak 4,856 butir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak depan teras Mapolres Siak, Senin (10/9/2018) pagi.

Dalam barang bukti yang didapat masing-masing jenis Narkotika jenis sabu seberat 77 gram dan 70 butir pil ekstasi digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Labor Forensik Mabes Polri cabang Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti oleh Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro SH MHum yang diwakilkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak Grace Meilani SH MH, Kajari Siak Zondri SH yang juga diwakilkan oleh Kasi Pidum Japrijal SH, Penasehat Hukum Wan Arwin Temimi SH, beserta insan media cetak, elektronik, dan online, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini kalau dihitung menurut pemakaiannya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil menyelamatkan lebih kurang sebanyak 34.926 orang (jiwa)," ungkap Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK mengatakan didepan para tamu undangan dan insan pers Kabupaten Siak.

Lanjut Kapolres Siak menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak ini terjadi pada tanggal 24 Juli 2018 lalu.

Ia menambahkan, sesuai dengan rumusan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman diduga berupa sabu dengan berat melebihi 5 gram.

"Sesuai rumusan pasal 114 (2) dan 112 ayat (2), kedua pelaku dapat dikenakan pidana seumur hidup dan atau pidana hukum mati, sebab bapak Kapolda memprioritaskan dalam dalam pemberantasan dan pengungkapan Narkotika," pungkas Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK.

"Barang bukti yang didapat dari pelaku (BY) dan (RN) ini bila di rupiahkan (uangkan) lebih kurang sebesar Rp7,4 milyar," tambahnya.

Ungkap Kapolres Siak dalam penyampaiannya, Senin (10/9/2018), bahwa untuk penanggulangan dalam pemberantasan Narkotika, maka salah satu langkah dan strategi kita (Polres Siak) akan melakukan sosialisasi dampak bahaya dari penggunaan Narkotika. Sedangkan dalam mengungkap atau pemberantasannya, kita akan selalu melakukan patroli disetiap titik rawan maupun jalan tikus tempat keluar masuknya Narkotika tersebut.

"Untuk bandar itu rata-rata memang orang dari luar daerah, sedangkan untuk yang ini, kita tetap proses. Untuk yang didalam lapas sendiri tetap menjadi perhatian dalam proses penyidikan dan pengembangan," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK lagi.

Giat pemusnahan barang bukti dengan lebih kurang 6 kg dan 4,926 butir pil ekstasi itu sendiri dilakukan dengan cara merebusnya didalam wadah dengan air yang terlebih dahulu didihkan. Sedangkan untuk barang bukti pil ekstasi dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunkan blender.

Disela-sela sebelum pemusnahan barang bukti itu diilakukan, salah seorang rekan media Kabupaten menanyakan, perihal dengan berhasil diungkapnya jaringan (kurir) Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi skala besar ini, apakah Kasat Narkoba Polres Siak akan menerima penghargan.

"Sedangkan untuk penghargaan bagi tim Opsnal Satres Narkotika Polres Siak sendiri nanti saya akan coba ajukan (tanyakan) kepada bapak Kapolda, begitu juga dengan Kasat Narkobanya juga," imbuh Kapolres Siak AKBP Ahmad Davit SIK saat menjawab pertanyaan tersebut sembari dengan senyuman kecilnya.

Diakhir Conference Pers pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu bererta pil ekstasi dihalaman (teras) Mapolres Siak tersebut berjalan dengan tertib dan aman.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)