SIAK, datariau.com - Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM membuka secara resmi Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penatausahaan Keuangan bagi Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Daerah Kabupaten Siak, berlangsung di Hotel Winaria Sutomo Siak, Kamis (6/7/2023).
Turut hadir dalam giat tersebut, Asisten Pemkesra Setda Siak Fauzi Asni, Kepala BKD Siak L Budi Yuwono dan Pimpinan OPD terkait melalui virtual, Plt Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Tim SIPD Kemendagri Hadi Wiratmono serta Narasumber dari UNDIP Semarang Haryanto.
Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM menyampaikan Pemkab Siak telah melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Perbup Siak Nomor 58 Tahun 2021. Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Perbup Siak Nomor 50 Tahun 2004 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan terbitnya regulasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi berbasis elektronik, Kemendagri membangun aplikasi SIPD terutama berkaitan dengan jenis informasi.
Hal tersebut terdiri dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah lainnya.
"Menindaklanjuti hal itu, diminta perhatian yang serius kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat penatausahaan keuangan pada masing-masing OPD," kata Husni Merza.
"Untuk mencermati perubahan aturan yang berkaitan dengan sistem informasi keuangan daerah, dan terhadap permasalahan yang timbul akibat perubahan regulasi tersebut, agar dapat diantisipasi dan ditemukan solusinya," sebutnya.

Dikatakan Wakil Bupati Siak menambahkan, beberapa persoalan yang muncul kepermukaan terkait dengan penerapan aplikasi SIPD pada modul penatausahaan antara lain, SPD yang ditetapkan BUD harus sesuai dengan anggaran kas, yang mana hal ini tidak dapat dilaksanakan apabila kondisi kas daerah tidak mencukupi.
Selanjutnya, inputan data SPP dan SPM tidak bisa diubah atau dihapus setelah data disimpan, verifikasi SPM dan SP2D bisa dilakukan oleh mitra BUD, input SPJ belum dapat diakses dan kendala-kendala lainnya yang berkembang sejalan dengan penerapan aplikasi SIPD.
Dengan memperhatikan kemungkinan timbulnya persoalan sebagaimana telah dikemukakan, diharapkan dapat melakukan inventarisasi permasalahan dan melakukan diskusi-diskusi dalam mencari solusi yang terbaik sebagai jalan keluarnya.
"Terkait hal itu, melalui Bimtek Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemkab Siak ini, diharapkan dapat dijadikan wadah atau forum diskusi terhadap kemungkinan munculnya persoalan yang dihadapi pada masing-masing OPD," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak L Budi Yuwono menjelaskan, pelaksanaan Bimtek ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih lagi, terhadap penatausahaan keuangan daerah.
Dan berkaitan dengan tata kelola dan penatausahaan keuangan mulai dari kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD.
"Tujuan dari pelaksanaan Bimtek Pembinaan dan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Daerah ini adalah untuk terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel sebagaimana dimaksud amanah dari pada pelaksanaan SIPD," ucapnya.
Bimtek Pembinaan dan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Daerah diikuti oleh seluruh pejabat penatausahaan keuangan di semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak berjumlah sebanyak 43 orang. Dan kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 6-8 Juli 2023.(***)