Usai Mendapatkan Teguran Satpol PP Siak, Galangan Kapal PT MUAL Tualang SP-1

Hermansyah
790 view
Usai Mendapatkan Teguran Satpol PP Siak, Galangan Kapal PT MUAL Tualang SP-1
Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin SE MM melalui Kasi PPNS Satpol PP Siak, Sahrul SH MH berikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT MUAL Tualang.

SIAK, datariau.com - Menindaklanjuti teguran secara lisan oleh Satpol PP Kabupaten Siak beberapa waktu lalu, Jumat (28/10/2022) PT MUAL Tualang belum juga ada progres pengurusan izin.

Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin SE MM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak akhirnya memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) tersebut.

PT MUAL diketahui bergerak di bidang perbaikan atau reparasi kapal yang berada ditepian aliran sungai Siak tepatnya dibawah jembatan Maredan Perawang, Desa Tualang, Siak, Riau.

Selanjutnya, Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Subandi SSos MSi mengatakan, apabila dalam waktu 7 hari kedepan perusahaan belum melakukan pengurusan izin terhadap bangunan tempat usaha maka akan ditutup.

"Kesempatan mereka (PT MUAL) hanya tinggal enam hari lagi, sebelum tindakan hukum berupa penutupan tempat usaha atau penyegelan," jelas Subandi.

Dikatakan Subandi, kita berharap tindakan ini tidak sampai terjadi, karena dampaknya cukup berpengaruh terhadap nama baik perusahaan dan tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut.

"Harapan kami kepada pihak perusahaan agar dapat sesegera mungkin untuk melakukan pengurusan izin, sehingga legalitas usaha dan nama baik perusahaan tetap terjaga," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)