Unit Reskrim Polsek Tualang Ungkap Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Rumah

Hermansyah
1.770 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Ungkap Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Rumah
Pelaku pencurian spesialis bongkar rumah di Kecamatan Tualang diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak berhasil ungkap para pelaku pencurian spesialis bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Tualang, Kecamatan Tualang, Senin (26/9/2022) kemarin.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RR (21) dan RF (23). Sementara pelaku lainnya berinisial R dengan status DPO.

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja SIK pun membenarkan kejadian itu dan mengamankan pelaku pencurian spesialis bongkar rumah tersebut.

Dikatakan Kapolres Siak lagi, dimana mereka (pelaku) ini merupakan spesialis bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak.

"Dari laporan pelaku beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang saat itu, lokasi pertama di Jalan AR Hakim dan kedua, di Jalan Panglima Gang Kuantan, Kelurahan Perawang," jelas AKBP Ronald Sumaja SIK.

Untuk TKP kejadian pertama terjadi di Jalan AR Hakim, Kelurahan Perawang pada Ahad (11/9/2022) sekira pukul 02.30 WIB. Dimana korban bangun dari tempat tidur untuk pergi ke toilet melalui ruang tengah dan melihat pintu depan telah terbuka.

"Di lokasi korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta, berupa Rp6 juta uang kontan, 1 unit laptop, 3 unit handphone dan 1 unit jam tangan merk Fadeo," jelas Kapolres Siak.


Lanjut AKBP Ronald Sumaja SIK, sedangkan TKP kedua, terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 05.00 WIB yang dilakukan pelaku di Jalan Panglima Gang Kuantan, Kelurahan Perawang.

"Untuk di TKP ini para pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor merk Honda jenis matic Beat dengan platform BM 4894 YD," ungkapnya.

Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK yang saat itu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Adi Susanto SH dan tim Opsnal Polsek Tualang untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

"Dimana saat itu tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama inisial RR (21) dan RF (23)," kata AKP Alvin Agung Wibawa SIK.

Setelah mengamankan para tersangka ini, tim selanjutnya mengintrogasi tersangka dan benar telah melakukan pencurian di dua lokasi (TKP) tersebut dengan barang bukti yang dijual tersangka ke Pekanbaru melalui media sosial jual-beli (PJBO).

"Atas pengakuan pelaku ini, kemudian tim bergerak menuju Pekanbaru dan mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 4894 YD dan handphone merk Realmi warna hijau," jelas Kapolsek Tualang tersebut.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut.

"Dengan kejadian ini kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)