Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Amankan 2 Mucikari Prostitusi Kedok Warkop di Tualang

Hermansyah
2.851 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Amankan 2 Mucikari Prostitusi Kedok Warkop di Tualang
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Adi Susanto SH berhasil amankan mucikari prostitusi terselubung KM 12 Perawang Barat.

SIAK, datariau.com - Sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap saksi yang diamankan ke Mapolsek Tualang oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak khususnya wilayah hukum Polsek Tualang, Senin (6/6/2022) kemarin.

Dimana dari hasil pemeriksaan, Selasa (7/6/2022), tim berhasil mengamankan diduga pelaku sebagai mucikari prostitusi terselubung berkedok warung kopi di KM 12 Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Adi Susanto SH dan personil Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan 2 pelaku mucikari yang mempekerjakan anggotanya sebagai PSK (praktek prostitusi).


"Alhamdullilah berkat kerja personil Unit Reskrim Polsek Tualang pelaku mucikari dapat kita amankan," kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Adi Susanto SH.

Kapolsek Tualang menyebutkan, pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pekerja warung kopi tersebut.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung kopi dan pemilik warung kopi, dimana mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus-plus (persetubuhan).


Dikatakan Alvin, pelaku juga mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi yang bertempat di kedai kopi KM 12 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Setiap anggota memberikan uang/setoran kepada majikan sebesar 50 ribu/kamar bila pelanggan setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut.

"Dari pengakuan pelaku kegiatan ini sudah berlangsung selama 8 bulan atau 1 tahun dengan mendapatkan hasil dari pekerja yang ada di kedai tersebut," jelas AKP Alvin Agung Wibawa SIK.

Sehingga penyidik selanjutnya mengamankan pemilik warung atau pelaku tindak pidana karena pencahariannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.


"Adapun pelaku mucikari yang kita amankan masing-masing berinisial JS alias U Bin I (21) pemilik warung kopi Lina Banten, dan inisial C alias M alias KM Bin DS (51) pemilik warung kopi Srikandi," jelas Kapolsek Tualang.

"Untuk pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku yakni Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 4 bulan," tandas Alvin.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)