Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Ungkap Tindak Pidana Pencurian Baterai di PTPN V

Hermansyah
1.266 view
Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Ungkap Tindak Pidana Pencurian Baterai di PTPN V
Pelaku inisial IF (27) diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.

SIAK, datariau.com - Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian terhadap 5 unit baterai (aki alat) berat dan dump truk milik PTPN V, di wilayah Kebun Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Adapun pelaku diketahui berinisial IF (27), berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasus pencurian yang dilakukan pelaku inisial IF (27), terhadap barang tersebut, merupakan milik PTPN V Kebun Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Rabu (30/8/2023) tepatnya di halaman parkir kantor.

Sesuai laporan Polisi : LP/09/VIII/2023/SPKT/POLSEK LUBUK DALAM/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 30 Agustus 2023.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH selanjutnya memerintahkan tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto untuk melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian terhadap 5 unit baterai (aki) milik PTPN V Kebun Lubuk Dalam tersebut.

Pengungkapan pelaku pencurian 5 unit baterai (aki) milik PTPN V oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk tersebut berawal setelah mendatangi TKP dan melihat ada kejanggalan terhadap pencuria tersebut.

Selanjutnya mencari keterangan dari para saksi operator alat berat dan helper alat berat, maka pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku inisial IF (27) dan mengakui dia melakukan pencurian tehadap 5 unit baterai alat berat dan dump truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam.

Dimana pelaku melakukan aksi itu, sendirian (IF) karena pelaku bekerja sebagai helper operator alat berat di PTPN V Kebun Lubuk Dalam saat ini. Menurut pengakuan pelaku, baterai yang dicuri kemudian di sembunyikan secara terpisah di areal kebun PTPN V Kebun Lubuk Dalam.

Kemudian dilakukan pencarian, akan tetapi barang bukti tersebut, tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.

"Pelaku IF (27) dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kara Kapolsek Lubuk Dalam.

Dikatakan Kapolsek Lubuk Dalam Kompol Januar Eddwin Sitompul SH MH, penangkapan ini, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku didapati 1 buah obeng bergagang warna biru, 1 buah kunci ring 16 dan 17, dan satu buah kunci pas 17 dan 19.

"Pelaku saat ini dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)