Tiga BUMN Dibubarkan Jokowi, Ini Penyebabnya

datariau.com
1.146 view
Tiga BUMN Dibubarkan Jokowi, Ini Penyebabnya
Foto: CNN Indonesia

DATARIAU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya.

Pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) seiring dengan terbintya Peraturan Pemerintah (PP) 97/2021 yang diteken 15 September lalu.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, dikatakan bahwa penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.

"Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PPI," tulis pertimbangan tersebut, Senin (20/9/2021).

Dengan penggabungan ini, Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT PPI.

Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri, seiring dengan terbitnya PP 98/2021 yang diteken Jokowi pada 15 September lalu.

Penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Sama seperti sebelumnya, penggabungan ini mengakibatkan Pertani dinyatakan bangkrut tanpa likuidasi dengan segala ketentuan segala hak dan kewajiban. Kekayaan perusahaan akan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo), seiring dengan terbitnya PP 99/2021 yang diteken pada 15 September lalu.

Tag:Bumn
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)