Tiduri Anak Gadis 13 Tahun Sebanyak 3 Kali, Remaja di Kampar Kiri Tengah Diciduk Polisi

datariau.com
576 view
Tiduri Anak Gadis 13 Tahun Sebanyak 3 Kali, Remaja di Kampar Kiri Tengah Diciduk Polisi
Foto: Humas Polres Kampar
Remaja pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir.

KAMPAR, datariau.com - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang hendak melarikan diri, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan.

Pelaku adalah SO (19) yang nekat mencabuli korban PU yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

"Mengetahui anaknya sudah dicabuli berulang kali, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri IPTU Irwan Fikri.

Awalnya, Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, didapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku ingin melarikan diri dari desa tersebut.

"Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto, untuk segera melalukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.

Setelah pencarian 2 hari, pada Rabu (26/6/2024) diketahui keberadaan pelaku berada di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan yang hendak melarikan diri.

"Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek," ujarnya.

Peristiwa naas yang menimpa korban ini pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 17.00 Wib korban memberanikan diri untuk mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

"Pelaku kita jerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)