DATARIAU.COM - Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, telah memeriksa Ustadz Mizan Qudsiyah sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melayangkan 19 pertanyaan terkait cuplikan video ceramahnya, yang berdurasi 19 detik dan diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
?Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustadz. Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja,? kata Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara yang memberikan keterangan setelah mendampingi pemeriksaannya di Polda NTB, Mataram.
Apriadi juga menegaskan bahwa, Ustadz Mizan sama sekali tidak berniat untuk mengusik ketenangan masyarakat melalui ceramahnya tersebut.
Pihak Ustadz Mizan Qudaiyah sendiri juga tidak mengetahui, siapa yang sudah menyebarluaskan cuplikan ceramahnya tersebut, hingga menciptakan reaksi luar biasa di tengah masyarakat.
Apriadi pun meyebutkan bahwa video berdurasi 19 detik itu adalah cuplikan dari tayangan konten video YouTube, yang sebenarnya berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik mengenai ceramah Ustadz Mizan dalam sebuah forum pengajian pada 13 November 2020 silam.
Apriadi juga menyatakan bahwa yang merekam ceramah tersebut bukanlah dari pihak Ustadz Mizan sendiri, dan tidak ada niatan untuk mencari keuntungan dari video tersebut.
?Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020, dan cuplikan itu diunggah 1 Januari 2022. Nah, yang mem-?posting? potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, itu kami belum tahu,? jelasnya yang dikutip dari Antaranews.com pada Kamis, 20 Januari 2022.
Kuasa Hukum Ustadz Mizan itu juga memastikan, bahwa Ustadz Mizan akan terus bersikap kooperatif, dan ia juga memilih untuk mengamankan diri di Polisi untuk menghindari reaksi ricuh di tengah masyarakat.
?Itu makanya kenapa tidak ditahan, karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi. Sejak keributan terjadi, Pak Ustaz sudah meminta maaf,? pungkasnya.
Ustadz Mizan Qudsiyah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 17 Januari 2022, oleh Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda NTB.
Penetapan tersebut sesuai dengan undang-undang Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Status tersangka tersebut berawal dari cuplikan video ceramahnya, yang berdurasi 19 detik dan dinilai mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.