SIAK, datariau.com - Salah seorang buruh PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, atas nama Surat mengaku dipecat karena ketahuan merokok. Hal ini dinilai sangat miris karena dia harus kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi keluarga hanya karena ketahuan merokok, dia sudah minta maaf namun tetap dipecat.
Peristiwa miris yang dialami Surat ini terjadi pada Selasa 31 Agustus 2021 tahun lalu. Dan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Kamis 02 Desember 2021.
Dihubungi melalui selulernya, Surat menjelaskan bahwa awalnya dia ketahuan merokok di salah satu ruangan (rest room), sementara tuduhan dari pihak perusahaan dirinya disebut tertangkap merokok di Electrical Room.
"Saya nggak merokok di Electrical Room pak. Itu salah laporannya pak. Saya merokok tertangkap di Rest Room. Karena itu saya diberhentikan pak," kata Surat saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Atas peristiwa ini, Surat mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. Akan tetapi, dia bermohon agar dapat dipekerjakan kembali dikarenakan tuntutan ekonomi. Menurutnya PHK terhadap dirinya pun tidak sesuai harapan yang hanya menerima uang pesangon sebesar 0,5-1 PMTK.
"Saya punya keluarga pak untuk diberikan nafkah. Tapi, saya bermohon pak kepada mereka yang menangkap saya namun nggak diindahkan pak. Apa makan anak dan istri saya pak?," urai Surat.
Dia menjelaskan, hasil perkembangan atau mediasi perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak dinilai tidak sesuai dengan harapan. Dan perusahaan pun resmi memutus hubungan kerja (PHK) buruh asal Perawang Barat itu.
"Saya tidak diinginkan perusahaan untuk bekerja. Saya resmi dipecat pak. Saya tuntut keadilan kepada saya pak. Saya mengaku salah. Namun mohonlah saya dimaafkan pak dan diberikan kesempatan bekerja kembali," pungkasnya.
Kejadian inipun menuai perhatian dari salah seorang Advokat yang enggan disebutkan namanya, dia mengatakan jika dilihat dari foto atau gambar, tentunya perlakuan terhadap seorang buruh yang hanya tertangkap merokok tak patut diberlakukan seperti seorang kriminal.
"Ini terkait kemanusian, seorang buruh yang tertangkap merokok terlihat dan diduga seperti baru berbuat kriminal," kata dia kepada datariau.com beberapa waktu lalu.
Sementara Industrial Relation (IR) PT IKPP Perawang Zulfikar saat dikonfirmasi mempertanyakan buruh atas nama Surat tersebut yang mengatakan nilai PMTK. Perihal adanya surat panggilan mediasi dari Disnakertrans Kabupaten Siak, Zulfikar mengaku tidak mengetahui.
"Berapa PMTK-nya dia tau darimana perhitungannya. Dia tau darimana seperti apa perhitungan, baik itu setengah ataupun satu PMTK. Terkait perihal itupun sedang dalam proses," sebut Zulfikar, Selasa (18/1/2022) malam.
Perlu diketahui, istilah 1 PMTK artinya adalah perusahaan yang melakukan PHK diharuskan membayar uang pesangon 1 kali upah sebulan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.
Contoh dari 1 PMTK adalah ketentuan Pasal 27 ayat (2), yaitu PHK massal karena perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus. (man)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 20/01/2022 pukul 08.58