Tanggapi Aspirasi Massa, Pemkab Siak Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum

Hermansyah
627 view
Tanggapi Aspirasi Massa, Pemkab Siak Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum
Asisten Permenkesra Setda Siak, Fauzi Asni.

SIAK, datariau.com - Pemkab Siak melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fauzi Asni, menanggapi penyampaian pendapat massa yang digelar di Kantor Bupati Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kamis (24/3/2022).

Ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut SK No.284/HK/KPTS/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan dan SK No.57/HK/KPTS/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah (DSI).

Penyampaian Aspirasi massa kepada Pemkab Siak untuk mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT. DSI, Fauzi menjelaskan bahwa kita menghormati hak masyarakat, namun agar dapat disalurkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Bilamana Pemkab Siak terdapat cacat hukum dalam penetapan SK dimaksud, maka dapat dicabut melalui perintah atau keputusan pengadilan sebagai suatu bentuk kepatuhan dan menjunjung tinggi hukum.

"Kita berterima kasih pada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan baik, namun diharapkan disampaikan melalui proses hukum, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga jika pengadilan memerintahkan, maka Pemkab Siak akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fauzi Asni.

Fauzi Asni menjelaskan, bahwa terkait persoalan antara PT. DSI dengan Koperasi Sangkemang Jaya sesuai dengan dokumen yang disampaikan, saat ini sedang dipelajari sebaik baiknya. Walaupun proses ini sudah mengalami rapat dan konfirmasi bersama antara PT. DSI dan Ketua Koperasi Sangkemang Jaya serta Penghulu Sengkemang beberapa tahun lalu.

?Antara PT. DSI dan Koperasi Sengkemang Jaya sudah berpuluh kali dilakukan rapat fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak dan dokumen rapat tersebut masih ada," ungkap Fauzi.(rls/man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)