Tanah Galian Diduga Tak Berizin Bebas Beroperasi di Siak

Hermansyah
1.075 view
Tanah Galian Diduga Tak Berizin Bebas Beroperasi di Siak
Salah satu aktifitas pertambangan diduga ilegal di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

SIAK, datariau.com - Salah satu aktivitas galian atau tanah timbun (uruq) diduga ilegal bebas terpantau beroperasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (21/7/2022), tepatnya persis dibelakang Mapolres Siak.

Mirisnya, kegiatan penambangan itu menyebabkan dampak kerusakan terhadap lingkungan dapat terlihat dilokasi ini sudah seperti berbentuk kuali dibagian yang sedang digali satu unit alat berat jenis eskavator.

Dan diduga kuat kegiatan penambangan galian ini, sudah lama beroperasi, namun tak tersentuh oleh pihak yang berwenang atau instansi terkait.

Pantauan tim awak media di lokasi, satu unit alat berat eskavator tengah melakukan aktifitas penggalian dengan mengambil tanah lalu memuatnya ke atau dump truk (cold diesel) yang berdatangan di lokasi tersebut, Kamis (21/7/2022).


Ditemui salah seorang di lokasi yang diketahui pemilik tanah galian diduga ilegal di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak itu yang mengaku bernama Mustofa, ketika ditanya perihal Izin tanah galian yang sedang dikerjakan itu, dia mengaku tidak berizin.

"Iya bang, tidak ada izin. Kami hanya cari makan saja bang," ujar dia singkat.

Sementara itu, Ketua LSM LKCI Kabupaten Siak, Sahnuddin menyampaikan, terkait kegiatan penambangan galian diduga ilegal tersebut berada di Kecamatan Dayun.

"Herannya meski sudah lama beraktifitas tanah galian yang diduga tak berizin ini masih bebas beroperasi tanpa hambatan, kenapa tidak tersentuh oleh pihak hukum," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan mendatangi Satpol PP Siak selaku Penegak Perda dan Perundang-undangan Daerah tersebut.


"Saya akan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Siak selaku Penegakkan Perda Kabupaten Siak, dan DLHK Kabupaten Siak menyangkut kerusakan lingkungan, apabila dibiarkan kegiatan penambangan galian diduga ilegal di Kecamatan Dayun ini," tegas Sahnuddin.

"Jika penambangan galian diduga ilegal ini dibiarkan, bisa saja menyebabkan dampak kerusakan lingkungan, dan masyarakat sangat dirugikan. Diharapkan kepada pihak terkait untuk menutup usaha galian diduga tak berizin di Kecamatan Dayun itu," pintanya.

Terkait perihal itu, media ini mencoba menghubungi Kepala DPMPTSP Siak, Ir Hj Robiati MM melalui Kabid Analisis Kebijakan Perizinan DPMPTSP Siak, Teguh Santoso ST, terkait aktifitas dan perizinan pertambangan galian yang berada di Kecamatan Dayun tersebut.

"Untuk perizinan pertambangan di Kabupaten Siak belum ada, cuma tahun 2020 kemarin ada beberapa tempat, yakni 4 lokasi. Saat ini kami tak pernah keluarkan izin semenjak dipegang pusat, termasuk yang di Dayun," jelasnya.(tim)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)