Tak Terima Dipukul di Jalan Lintas, Korban Lapor Pelaku ke Polsek Rimba Melintang

Samsul
426 view
Tak Terima Dipukul di Jalan Lintas, Korban Lapor Pelaku ke Polsek Rimba Melintang

ROHIL, datariau.com - SN (25) warga Kepenghulan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir dilaporkan oleh korban MA (49) warga Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ke Polsek Rimba Melintang, Rabu (22/12/2021).

Korban MA tidak terima dirinya dipukul oleh SN saat berada di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilkum Polsek Rimba Melintang.

"Ya, telah dilakukan Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang," ungkap Juliandi.

AKP Juliandi SH menjelaskan, kronologis kejadiannya Pelapor pergi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saudari AA ( saksi) hendak menuju kedaerah Tanah Merah.

Kemudian ditengah perjalanan

Pelapor dihampiri oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor SN dari sebelah kanan dan arah yang sama, kemudian terlapor langsung berkata " Mesra kali ya ? "

Selanjutnya, seketika tiba - tiba terlapor langsung memukul dengan tangan kiri kebagian yang mengenai Hidung dan mata sebelah kanan pelapor.

"Sehingga mengakibatkan keluar cairan darah dari lubang hidung pelapor dan juga mengakibatkan sepeda motor pelapor jatuh ke bahu jalan," jelas Juliandi.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami lebam pada bagian mata dan hidung mengeluarkan cairan darah.

"Selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.

Satu jam kemudian, Terlapor diserahkan langsung oleh orang tua terlapor ke Polsek Rimba Melintang, kemudian Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 00.15 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Setelah diperiksa korban dan saksi saksi, selanjutnya Unit Reskrim melaksanakan Gelar Perkara diruang Unit Reskrim kemudian Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Dengan barang bukti satu lembar visum et revertum dari Puskesmas Rimba Melintang," imbuhnya.(sul)

Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)