Simpan Sabu di Celana Dalam, Wanita Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Samsul
687 view
Simpan Sabu di Celana Dalam, Wanita Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

ROHIL, dataraiau.com - Kedapatan simpan sabu di celana dalamnya, seorang wanita pengangguran diduga Pengedar di amankan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Jumat (3/9/2021).

SR alias Ayu ( 31 tahun) diamankan petugas karena setelah diinterogasi mengakui bahwa 6 paket sabu dengan berat total 1, 27 gram yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan. SR di amankan dalam penyelidikan pihak berwajib di kediamannya di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km. 39 Kepenghulan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com, Senin (6/9/) kemarin membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tersebut.

"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan," katanya.

Tim Opsnal mendapat informasi bahwa didalam sebuah kamar bambu gedek yang dihuni oleh seorang wanita yang bernama Saudari SR sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan langsung memasuki kamar tinggal tersangka tersebut melalui pintu belakang.

Pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal polsek bagan sinembah itu, 2 orang laki-laki behasil melarikan diri, dan 1 orang perempuan yang mengaku bernama saudari SR alias Ayu berhasil diamankan dengan barang bukti dihadapannya tepatnya diatas lantai,terdapat 1 paket pelastik bening diduga berisikan butiran kristal dan 1 buah alat hisap sabu/ bong, dan 3 buah mancis.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan dan ianya mengakui bahwa masih ada menyimpan barang bukti lainnya didalam saku celana. Pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, didapati 1 buah dompet yang berisikan 5 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari SS (DPO) untuk dijual atau di edarkan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," urai AKP Juliandi SH.

Keseluruhan barang bukti itu antara lain,6 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong,1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet pelastik. Berat kotor diduga narkotika jenis sabu-sabu : 1,27 (satu koma dua tujuh gram) gram.

"Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka ini dipersangkakanPasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya.

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)