Serahkan SHM TORA, Alfedri: Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat...

Hermansyah
497 view
Serahkan SHM TORA, Alfedri: Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat...
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi serahkan SHM TORA Kampung Koto Ringin.

SIAK, datariau com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi resmi menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), berlangsung di Kampung Koto Ringin dan Pebadaran.

Penyerahan sertifikat ini, di hadiri ratusan masyarakat setempat antusias, SHM bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan perkebunan kelapa genjah.

Kegiatan ini, diawali dengan penanaman perdana pohon kelapa genjah oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

Bupati Siaj Drs H Alfedri MSi menyampaikan lahan yang disertifikatkan ini, merupakan aset penting yang dimiliki masyarakat.

Hal tersebut, dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui usaha perkebunan secara komunal dan kelembagaan.

Bupati Siak menegaskan sertifikat yang telah diterima masyarakat harus dikelola dengan baik.

"Sertifikat ini, diharapkan menjadi aset yang dapat digunakan sebagai modal usaha, program ini dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kedepannya," ujar Alfedri, Senin (16/9/2024).

Dia menjelaskan pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Sertifikat yang diserahkan dapat dipegang pemerintah daerah atau koperasi yang mewakili kepentingan masyarakat.

"Ini adalah aturan dari pemerintah pusat, dan kita telah berusaha menjalin kemitraan dengan PT Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan ini," tambahnya.

Perkebunan kelapa genjah yang diinisiasi dalam program ini akan ditanami sebanyak 140 pohon per hektare. Dia optimisme hasil perkebunan ini, akan signifikan dengan perkiraan produksi mencapai 30 ton/hektare dalam 1 tahun.


"Alhamdulillah, pendapatan masyarakat nanti dapat mencapai Rp1,5-Rp2 juta/bulan/hektare, tanpa agunan," sebut Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

Alfedri berharap tambahan penghasilan ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Sebanyak 406 sertifikat diserahkan, 265 sertifikat diserahkan kepada warga Kampung Koto Ringin dan 141 lain kepada warga Kampung Pebadaran.

Sertifikat ini, juga bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk mengelola lahan TORA secara produktif.

Ketua Koperasi Produsen Syariah Sukses Bersama menyampaikan apresiasi kepada Bupati Siak. "Kami komitmen mematuhi aturan yang ada, termasuk melarang pengalihan hak atas tanah selama 10 tahun, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh pihak berwenang," ujarnya.

Dokumen asli SHM akan disimpan di koperasi sebagai bentuk jaminan atas pengelolaan yang baik. Dan koperasi bertanggungjawab penuh menjaga dokumen ini, dan tidak diperbolehkan menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak Harisman menekankan pentingnya kelembagaan dalam pengelolaan sertifikat TORA. "Sertifikat ini harus dikelola melalui koperasi agar pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik dan adil," kata dia.

Harisman juga mengingatkan lahan TORA tidak boleh ditanami sawit atau akasia sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami mendorong masyarakat untuk menanam kelapa genjah yang hasilnya dapat dipanen dalam 3,5 tahun," imbuhnya.

Kabag Adwil FP Rizannaky Kadri menambahkan lahan TORA ini, sebelumnya milik PT Makarya Eko Guna (MEG) yang tidak mendapatkan izin mengelola kelapa sawit. Karena, potensi lahan gambut yang dalam.

"Tanaman kelapa lebih cocok di lahan ini, dibandingkan dengan sawit atau akasia," jelasnya.

Salah seorang masyarakat Muhammad Rafi sekaligus penerima sertifikat SHM menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Siak dan pemerintah kabupaten atas dukungan yang diberikan.

"Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian keluarga serta menjadi lebih baik," imbuhnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)