Seorang Wanita Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandis

Hermansyah
909 view
Seorang Wanita Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandis
Diduga pelaku seorang wanita inisial JS bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis menangkap seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu inisial JS, di wilayah Jalan Simpang Libo, Kelurahan Kandis Kota, Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Dikatakan Kompol David Richardo, dari hasil penyelidikan sebelumnya, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu Kanit Reskrim dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas seorang wanita yang mencurigakan.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi wanita tersebut, yang mana ciri-ciri wanita ini sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan yang didapat informasi dari masyarakat.

Atas penemuan itu, Kanit Reskrim dan tim Opsnal Polsek Kandis menangkap wanita tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tim mendapati satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu di tangan kiri pelaku.

Selain itu, tim Opsnal Polsek Kandis juga menemukan satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak kacamata milik pelaku. Ketika ditanya bahwa narkotika jenis sabu-sabu ini akan dijual di sekitar Kandis Kota.

"Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.

Tim Opsnal Polsek Kandis juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan pelaku terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna," harapnya.

"Dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)