Sekian Lama Konflik Lahan di Inhu Belum Terselesaikan

1.913 view
Sekian Lama Konflik Lahan di Inhu Belum Terselesaikan
Aksi massa dari warga Penyaguan beberapa waktu lalu di halan kantor bupati Inhu soal konflik lahan. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Sekian lama konflik lahan di Kabupaten Inhu belum mampu terselesaikan. Bahkan, pergantian bupati Yopi Arianto yang memimpin selama lima tahun pun belum mampu menuntaskan konflik tersebut.

Segala upaya sudah dilakukan oleh masyarakat untuk memperjuangkan yang dianggap hak mereka, namun hasil masih tetap nihil.

Konflik tersebut seperti lahan masyarakat Desa Penyaguhan dengan PT Palma Satu, kemudian tuntutan masyarakat Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal dengan Panca Agro Lestari.

Selanjutnya, tuntutan masyarakat Keluarahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan PT Kencana Amal Tani, tuntutan dari Desa Alim Kepayang Sari dan desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku dengan PT Tasma Puja, dan tuntutan lahan dari masyarakat Redang Seko Kecamatan Lirik soal kemitraan dengan PT Tunggal Perkasa Platation.

Kemudian tuntutan kelompok tani Raja Betuah dari masyarakat Air Molek dengan PT SWP, tuntutan Koperasi Seluti Jaya Kecamatan Lirik tentang kemitraan dengan PT Mitra Kembang Selaras, termasuk soal kebun plasma masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan PT Teso Indah yang hingga saat ini belum ada satu pun yang dapat diselesaikan.

Kondisi ini diakui Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Umum melalui Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Setda Kab Inhu R Fachrurazi. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2015) kemarin, ia membenarkan bahwa konflik lahan masyarakat itu belum tuntas. 

"Benar konflik tuntutan lahan masyarakat termasuk yang tengah diikat kesepakatan untuk bermitra, masih belum tuntutas diselesaikan," ujarnya.

Adapun legalitas lahan masyarakat yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di atas lahan ingklap Tahun 2010 lalu seluas 3.000 hektar dari revisi izin lokasi PT Palma Satu, menurut Fachrurazi, tidak akan bisa serta merta langsung menguasai. "tentu lahan ingklap tersebut telah duduk musyawarah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Mengenai adanya lahan pola kemitraan belum terealisasi yang telah diikat perjanjian bersama antara perusahaan dengan masyarakat, menurut Fachrurazi bahwa perusahaan yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut.

"Jadi harus dikembalikan kepada perusahaan sendiri secara kesiapannya, tapi perusahaan itu juga banyak bandel yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai tuntutan masyarakat," urainya.

Pemkab Inhu, lanjutnya, hanya bisa memfasilitasi. "Soal terlaksana atau tidak pembangunan pola kemitraan tersebut, maka sesuai perjanjian yang dibuat mereka kedua belah pihak," ungkapnya.

Ditanya tentang rekapitulasi izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Inhu sejak Tahun 2011 hingga 2014, Fachrurazi menjelaskan bahwa sekitar 41 perizinan lokasi lahan diantaranya izin lokasi yang baru dan termasuk di dalamnya dengan revisi perpanjangan izin lokasi lahan perkebunan.

"Dimana tahun 2011 itu, ada 10 izin lokasi dikeluarkan Pemkab Inhu, tahun 2012 berjumlah 21 izin lokasi, tahun 2013 sebanyak 8 izin lokasi dan tahun 2014 hanya 2 izin lokasi dikeluarkan Pemkab Inhu termasuk revisi perpanjangan izin lokasi untuk perusahaan," pungkasnya. (her)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)