Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Preman, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka

Ruslan
1.482 view
Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Preman, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka
Foto: Net
Mapolda Sumatera Utara.

DATARIAU.COM - Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) siang.

Dalam kasus tersebut, kedua belah pihak membuat laporan penganiayaan di Polsek Percut Sei Tuan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Pengambilalihan itu dilakukan agar lebih penanganannya lebih jernih dan obyektif.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (10/10/2021) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam kasus tersebut, kedua belah pihak, yakni BS dan LG membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Atas laporan dari LG, polisi sudah menangkap tersangka BS dan kini sudah dilakukan penahanan.

Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan LG sebagai tersangka.

Kasus diambilalih agar objektif

Terkait kasus tersebut, Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah merespon dan memberikan atensi dengan mengambil alih penanganan kasus itu tidak lagi di Polsek Percut Sei Tuan agar lebih jernih dan obyektif. Sekaligus untuk meredakan 'huru-hara' di luar mengenai kasus tersebut.

"Ya jadi laporan si BS ke ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan," katanya.

Penetapan pedagang pasar jadi tersangka lantaran sudah cukup bukti

Dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.

Dikatakannya, penetapan LG sebagai tersangka, oleh penyidik Polsek sudah cukup bukti.

Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka pada LH, menurut Hadi hal tersebut tergantung pada pendalaman oleh penyidik Polda Sumut.

"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan. Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah," katanya.

Negara tak boleh kalah dengan preman

Dijelaskannya, pihaknya ingin memunculkan gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)