ROHIL, datariau.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil meringkus 4 orang yang diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,30 Gram, Rabu (22/12/2021) kemarin.
Adapun empat orang terduga tersangka Narkoba diamankan yaitu, TN (40), KS (42) JP (30) tiga tersangka merupakan warga Jalan Lintas Riau-Sumut. Kemudian IM (23) warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Jumat (24/12/2021) membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut," terang AKP Juliandi SH.
Juliandi memaparkarkan kronologi penangkapan berbekal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil TN adalah pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi dirumahnya di Jakan Lintas Riau-Sumut, daerah KM 07 Bagan Batu, Dusun Pujud, Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Noki Loviko SH MH pada hari Rabu (22/12/2021) tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
"Kemudian sekira pukul 11.30 Wib, tim melakukan penggerebekan lalu berhasil menemukan dan mengamankan beberapa orang laki-laki TN yang diduga pelaku," jelasnya.
Selain itu dilakukan tindakan penggeledahan pada badan / pakaian dan tempat kejadian yang mana kemudian disalah satu ruangan tepatnya di atas rak buku ditemukan 6 (enam) plastik kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik berisi bungkusan plastik-plastik klip kosong.
Kemudian lalu disalah satu pot bunga didepan rumah itu ditemukan kotak rokok Sampoerna didalamnya ada 1 (satu) plastik sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan selain itu didalam kandang ayam samping rumah ditemukan kaleng rokok merk Gudang Garam yang didalamnya ada timbangan digital. Selanjutnya du bungkus plastik berisi bungkusan plastik-plastik klip kosong dan 3 buah pipet.
Saat dipertanyakan kepada pelaku TN mengakui kepemilikan dan penguasaannya terhadap benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan bahkan beberapa orang laki-laki lainnya yang turut diamankan.
Mereka mengakui kaitan atau hubungan kerjasamanya dengan TN dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dirumah tersebut, selain itu, turut diamankan 2 (dua) unit HP masing-masing milik TN dan KL.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut," ujarnya.
Ada pun barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna,1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam, 3 (tiga) buah pipet kecil,4 (empat) bungkus plastik masing - masing berisikan bungkusan - bungkusan plastik klip kosong, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam silver,1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna Biru,1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.