Rudapaksa Gadis Tetangga, Pelaku Dibekuk Polsek Kubu

Ruslan
391 view
Rudapaksa Gadis Tetangga, Pelaku Dibekuk Polsek Kubu
Foto: Imam
Tersangka pemerkosa diamankan polisi.

KUBU, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Kubu amankan tersangka pemerkosaan yang hendak melarikan diri ke luar Provinsi, Senin (21/6/2021).

Dimana, Polsek Kubu berhasil menangkap tersangka pemerkosaan di Kecamatan Bagan Sinembah yang hendak melarikan diri ke Propinsi Lampung mengunakan transportansi darat (Bus) tetapi berhasil digagalkan oleh Tm Opsnal Polsek Kubu, pasalnya kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Datuk Nayan Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Kubu menyebutkan, tersangka berinisial ST (32) memperkosa tetangganya yang masih berumur 20 tahun. Perbuatan keji itu dilakukannya saat orang tua korban sedang pergi mencari ikan yang juga berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono SIK MM mengatakan, informasi diketahui saat orang tua korban pulang dari mencari ikan, kemudian korban mendatangi ayahnya dan menceritakan kejadian bahwa korban telah diperkosa oleh ST (32) saat orang tua korban tidak berada di rumah, dan kejadian pemerkosaan tersebut sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka.

Kejadian pertama dilakukan oleh tersangka berinisal ST (32) di dalam kamar depan rumah pelapor saat rumah sedang kosong dan menarik paksa korban kedalam kamar hingga baju kaos korban robek lalu melakban mulut korban dan membuka celana korban setelah itu korban berusaha menendang tersangka lalu tersangka langsung mengikat kaki korban dengan menggunakan tali dan tersangka langsung menyetubuhi korban.

Yang kedua, lanjut Kapolsek, tersangka melakukan di dalam rumah korban dengan cara menarik paksa baju tidur hingga robek dan memaksa korban masuk kedalam kamar hingga korban terbaring di tempat tidur dan pelaku langsung menyetubuhinya.

"Sedangkan yang ketiga tersangka melakukan perkara tindak pidana perkosaan tersebut pada Ahad (13/6/2021) sekira pukul 09.00 wib, dengan cara menyuruh korban untuk membelikan roko, setelah korban membelikan rokok tersangka ST (32) korban disuruh masuk kerumah tersangka dan setelah korban berada dirumah, tersangka langsung merangkul korban dan membawanya kedalam kamar lalu menyetubuhi korban, setelah itu korban langsung pulang kerumahnya," terang Kapolsek.

Setelah melakukan pemerkosaan tersebut tersangka ST (32) mengancam korban apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka pelaku akan membunuh korban sehingga korban takut untuk menceritakan awal kejadian kepada orang tua korban.

Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor kubu pada hari senin 22 Juni 2021 sekira pukul 23.30 wib. (Mam)

Penulis
: Imam
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)