Richard Lee Ditangkap Bukan Atas Laporan KP, Namun Dugaan Menghilangkan Barbut dan Terancam 6 Tahun Penjara

Ruslan
1.066 view
Richard Lee Ditangkap Bukan Atas Laporan KP, Namun Dugaan Menghilangkan Barbut dan Terancam 6 Tahun Penjara
Foto: Instagram
Dokter Richard Lee dijemput paksa kepolisian. 

DATARIAU.COM - Kasus Dokter Richard Lee bukan hanya dugaan pencemaran nama baik. Tetapi muncul masalah lain yakni dugaan menghilangkan barang bukti.

Informasi ini diungkap Hotman Paris Hutapea saat menjelaskan kenapa polisi menangkap Dokter Richard Lee.

"Karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," kata Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).

"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, maka Hotman Paris menyebut Dokter Richard Lee dikenakan pasal 30 UU ITE serta pasal 221 KUHP.

"(Isinya) dugaan menghilangkan barang bukti. Ini dugaan lho, kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," kata Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea juga menyebutkan ancaman hukuman penjara jika kasus barang bukti yang dihilangkan ini terbukti.

"Pasal 30 UU ITE disebutkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, illegal access," kata pengacara 61 tahun ini.

Namun lebih lanjut, Hotman Paris tak mau berandai-andai siapa oknum yang bermain di dalamnya.

"Itulah secara normatif. Substansi siapa pelakunya, saya tidak memberikan komentar," ujarnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)