PT MUAL Bebas Beroperasi, Kasatpol PP: Kami Lanjutkan SP-III dan Surat Pemberitahuan Penyegelan...

Hermansyah
883 view
PT MUAL Bebas Beroperasi, Kasatpol PP: Kami Lanjutkan SP-III dan Surat Pemberitahuan Penyegelan...
Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin SE MM dan personil Satpol PP Siak saat sidak ke PT MUAL Tualang tepian sungai Siak.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol PP Kabupaten Siak sebelumnya telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap perizinan, baik operasional maupun bangunan tempat usaha PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) di wilayah Kabupaten Siak.

Hal tersebut, terlihat PT MUAL ini masih menjalankan aktifitas (operasional) di tepian aliran sungai Siak Kampung Tualang, Siak, Riau, diduga belum memiliki dokumen dan kelengkapan perizinan yang diminta oleh dinas maupun instansi terkait.

"PT MUAL tak ada melakukan pengurusan izin ke kita di Pemkam Tualang, yang ada PT KTM dulu, dan hanya melaporkan domisili perusahaan tersebut bersomisili di Desa Tualang," kata Kepala Desa Tualang Juprianto SSos MIP, Senin (1/5/2023).

Sebelumnya, Pemkab Siak melalui Satpol PP Kabupaten Siak telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua (SP-I/SP-II), yang mana PT MUAL diberi waktu pengurusan izin-izin tersebut.

Kepala DPMPTSP Siak Hj Robiati MM melalui Kabid Perizinan Teguh Santoso ST dihubungi media ini, dia menyebutkan untuk perizinan daerahnya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Info yang kami dapat mereka pernah konsultasi ke Dinas PU, sejauh mana perizinannya (PBG), apakah sudah masuk atau belum mungkin bisa ditanyakan ke Dinas PU," kata Teguh kepada datariau.com, Senin (1/5/2023).

Dikatakan Teguh, karena untuk permohonan dan persyaratan PBG itu sekarang melalui Aplikasi Kementerian yaitu simbg.pu.go.id dan proses verifikasi dimulai dari Dinas PU, dan untuk pembayaran retribusi baru ke DPMPTSP.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin SE MM mengatakan akan segera melakukan penindakan terhadap PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) di Tualang saat ini.

"InsyaAllah kalau tidak ada perkembangan akan kami lanjutkan dengan SP-III. Jika juga tidak digubris SP-III tersebut, maka rentang waktu yang diberikan akan dilanjutkan dengan surat pemberitahuan penyegelan," ujarnya.

Hingga berita ini tayang di halaman portal berita datariau.com, Senin (1/5/2023) sore. Media ini belum dapat menghubungi atau mendapatkan informasi terkait hal tersebut, dari pihak PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) di Tualang.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)