Polsek Tualang Tangkap 3 Pelaku Curat atau Penipuan Karyawan Pemenang Tender di Area PT IKPP Perawang

Hermansyah
1.138 view
Polsek Tualang Tangkap 3 Pelaku Curat atau Penipuan Karyawan Pemenang Tender di Area PT IKPP Perawang
Pelaku curat di lokasi PT IKPP Perawang diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang amankan 3 orang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau penipuan dari karyawan pemenang tender di area PT IKPP Perawang, Tualang, Siak, Jumat (14/7/2023).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan tiga orang pria diduga pelaku curat atau penipuan di area PT IKPP Perawang.

Kompol Arry menyebutkan, adapun masing-masing diduga pelaku berinisial SE alias B (42), A alias K (43) dan J alias A (39) ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi PT IKPP Perawang.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan tim, diantaranya satu unit mobil pick up warna putih merk Daihatsu Grandmax dengan platform BM 8224 QZ, satu buah galon air warna biru berisikan air penuh, 8 besi padat dengan berbagai ukuran yang mana 6 dibalut dengan lakban.

Selanjutnya, satu lempengan besi, dan satu besi berbentuk bulat, delapan potongan kabel tembaga di timbangan heliped PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari korban atau pihak PT IKPP ke Mapolsek Tualang. Kemudian, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH bersama tim Opsnal Unit Reskrim mengamankan tiga orang pria diduga pelaku curat atau penipuan di area lokasi PT IKPP Perawang.

Dimana dari pengakuan pelaku, aksi pencurian dengan pemberatan atau penipuan terjadi pada Rabu-Kamis, 12-13 Juli 2023, mereka (pelaku) telah melakukan pengangkatan barang berupa kabel tembaga seberat 1.480 kg dan 1.460 kg sesuai surat pengeluaran barang pada hari Rabu dan Kamis, pada saat timbang kosong mobil terlapor menambahkan bandol (pemberat) dengan jumlah total sekitar 360 kg.

"Atas kejadian ini, PT IKPP Perawang mengalami kerugian sebesar Rp42.534.000. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana atau 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)