Polsek Kandis Ungkap Kasus Curat Pelaku Pencurian Handphone

Hermansyah
731 view
Polsek Kandis Ungkap Kasus Curat Pelaku Pencurian Handphone
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) handphone milik warga Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Siak.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) handphone milik warga Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Siak, Selasa (23/6/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan penangkapan pelaku curat oleh Unit Reskrim Polsek Kandis.

Diketahui pelaku curat inisial BS (37), atas pencurian handphone warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tersebut, yang dibobol pelaku saat korban sedang nyenyak tidur.

Menurut keterangan korban, Dedi Irianto (34), kejadiannya itu, terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, saat saksi bernama Anita Tho (30), terbangun dari tidurnya sekira pukul 06.45 WIB.

Selanjutnya, korban pun mencari handphone miliknya, namun tidak diketemukan, kemudian Anita Tho (30), pun mempertanyakan hal itu kepada suaminya bernama Dedi Irianto (34).

Dia mengatakan handphone saat itu, sedang di charger dalam kamar dan ruang tamu. Anita Tho kemudian mencari handphone tersebut.

"Karena handphone itu, sudah tidak kelihatan, hingga kami mencari keliling rumah, namun tidak juga ditemukan," kata korban Dedi Irianto.

Dengan melihat rumah yang telah terbuka, dari situ korban pun baru menyadari rumah korban mengalami kemalingan.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan sebanyak 3 unit handphone, yakni merk Samsung galaxy A24, Iphone 8+ dan Infinix Note 30 Pro, seluruhnya ditaksir sebesar Rp7 juta," Kompol David Richardo SIK.

Dikatakan Kapolsek Kandis, penangkapan pelaku terjadi pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 21.20 WIB. Dimana Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK pun mendapatkan informasi masyarakat pelaku inisial BS (37) sedang berada di pasar minggu Kandis.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kandis guna menjalani proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)