Polsek Dumai Timur Tangkap Pengedar Ekstasi

Denni France
691 view
Polsek Dumai Timur Tangkap Pengedar Ekstasi

DUMAI, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil membekuk seorang pengedar pil ekstasi.

Pelaku yang diamankan tersebut adalah AS alias BLY (42) warga Kecamatan Dumai Kota. Bersama tersangka pengedar turut diamankan barang bukti 3 butir pil ekstasi merk guci warna coklat, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor BM 2758 HG serta kunci.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin 06 Maret 2023 tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Berembang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Dumai Timur dipimpin Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan.

Pada saat tim berada di tempat yang diinformasikan tim menjumpai 1 orang laki-laki mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan dan laki-laki tersebut membuang sesuatu dibungkus kertas timah rokok ke bawah sepeda motornya.

Setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan 3 butir pil extasi.

Selanjutnya AS alias BLY (42) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly Labolaang SIK melalui Kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH didampingi Panit I Ipda Lius Mulyadin membenarkan atas penangkapan tersebut.

Tersangka AS alias BLY (42) dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 Tahun dan maksimal selama 15 Tahun. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)