Polsek Bagan Sinembah Sabangi Tempat Karaoke dan Cafe di Baganbatu

Samsul
778 view
Polsek Bagan Sinembah Sabangi Tempat Karaoke  dan Cafe di Baganbatu

BAGANBATU, datariau.com - Polsek Bagan Sinembah sabangi tempat Karaoke dan cafe diwilayah Hukum Posek Bagan Sinembah dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan dalam rangka memutus penyebaran Covid 19 Level 3 dan jam malam, Rabu (15/9/2021).

Setidaknya ada 14 Cafe, dua tempat karaoke dan satu Mal Suzuya. Salah satunya di Cafee Traffic Light, Majidi Cafe, Cafe Terminal , Cafe Joeragan, Cafe Dapuh, Bali Cafe, Cafe Garasi, Cafe Manta Rooftop, Cafe Massa Kok Tong, Cafe Murtani Bagan Batu, Cafe Twenty Eight, Cafe Promiz, Cafe Star Light, Cafe December, Suzuya Bagan Batu dan Karaoke Allisista, D'Tone Family Karaoke.

Kegiatan ini berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Serta surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor : Sprin / 678 / IX/ HUK.6.6/2021 tanggal 15 September tentang Melaksanakan Kegiatan KRYD dalam rangka Memutus Penyebaran Covid 19 Level 3 dan jam malam diwilayah Hukum Posek Bagan Sinembah.

"Kita ingin menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah - tengah masyarakat serta memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang antisipasi dan cara pencegahan Virus Corona (Covid-19) khususnya terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Selain itu melakukan giat Patroli malam dilokasi yang dianggap rawan sebagai tempat titik berkumpulnya warga masyarakat.

"Kita juga memberikan himbauan terkait antisipasi dan pencegahan Virus Corona (Covid-19) dan memakai masker. Selama dilaksanakan giat KRYD situasi aman, lancar dan kondusif," ujarnya.

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)