SIAK, datariau.com - Polres Siak bersama stakeholder terkait, Selasa (8/11/2022) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan sabu-sabu.
Dimana daun ganja kering dalam satu koper yang terbungkus dalam lima plastik seberat 5.502, 85 gram dan sabu-sabu seberat 86 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK menjelaskan, barang bukti berupa daun ganja kering awalnya diperoleh dari tersangka inisial ME dari Berayan Kota Medan Sumatra Utara.
Dimana pelaku membeli kepada UTE (DPO) pada hari Rabu (12/10/2022) bulan lalu, sebanyak 6 kg yang dibungkus plastik warna hitam dengan harga Rp9 juta.
Selanjutnya, Jum'at (14/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Subdit 4 Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berdasarkan analisa dan informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana membawa narkotika jenis ganja dalam 1 koper dengan menggunakan kendaraan umum dari Medan tujuan Tanjung Balai Karimun yang melintas diwilayah Hukum Polres Siak.
"Tim Subdit 4 Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penghadangan terhadap bus yang dimaksud (Bus Makmur) dan melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Siak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 5 bungkus plastik warna hitam yang disimpan didalam koper merk Polo diletakan dalam garasi Bus Makmur tersebut yang diketahui dibawa oleh ME yang diperoleh dari UTE (DPO) di Medan," jelasnya.
Dimana terhadap 5 bungkus plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis ganja itu pun diakui milik inisial ME dan rencananya akan dijual ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Berdasarkan keterangan ME, bahwa apabila 5 bungkus plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis ganja ini terjual, dia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp24 juta. Dan telah 3 kali membawa ganja melintasi wilayah Hukum Polres Siak," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku inisial ME dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Siak guna proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka ME ini, berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih untuk dimusnahkan 5.502, 85 gram," jelas Kapolres Siak.

Sementara itu, adapun untuk kronologis kasus penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, bermula pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu pelaku inisal SS alias WAN dihubungi oleh RA, dan RA meminta SS untuk datang ke Pekanbaru dan mereka bersepakat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp35 juta.
"Pada hari Jumat, SS dan kawan-kawan berangkat dari Dusun Toro Jaya Kabupaten Pelalawan menuju sebuah hotel yang berada di Pekanbaru menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion dan Honda CBR, sesampainya di hotel tersebut, SS dan kawan-kawan masuk kesebuah kamar hotel yang telah disediakan oleh RA, dan disana SS dan kawan-kawan memberikan uang sebesar Rp17 juta kepada RA dan sisa uang Rp18 juta akan dibayar oleh SS dan kawan-kawan apabila sabu ini telah laku terjual," jelasnya.
Setelah itu, RA pun menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ons kepada SS dan kawan-kawan, kemudian SS dan kawan-kawan pun pergi meninggalkan hotel tersebut menuju Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Pada hari Senin (17/10/2022), berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu disebuah wisma di Kecamatan Kandis.
"Berdasarkan informasi ini, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak atas kebenaran informasi tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 73 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Siak tepatnya di Wisma Dayani Kamar Nomor 1, anggota Satres Narkoba Polres Siak mengamankan 3 orang pria yang mengaku berinisial SS, MAS dan JG alias Ucok.
"Dari ketiga pria ini ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 98 gram. Saat dilakukan introgasi terhadap SS dan kawan-kawan mengakuu barang tersebut miliknya yang dibelinya dari RA di sebuah hotel di Pekanbaru," jelasnya.
Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Riau terkait keberadaan RA di Pekanbaru dan pada hari Selasa (18/10/2022) RA dan HKN diamankan oleh Anggota Dit Narkoba Polda Riau disalah satu hotel diwilayah Pekanbaru.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap RA dan HKN, mereka mengakui telah menyerahkan 1 ons narkotika jenis sabu-sabu kepada SS pada Jum'at (14/10/2022) di hotel Pekanbaru," kata Kapolres Siak.
"Dan benar saja uang hasil pembelian narkotika jenis sabu-sabu Rp17 juta telah dibelikanya dengan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan sementara uang tunai sebesar 700 ribu diberikan RA kepada HKN. Atas kejadian ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Siak guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Sementara untuk keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu maupun daun ganja kering pun dimusnahkan. Dimana narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 86 gram dan 5 bungkus daun ganja kering.(***)