Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, 3 Orang Ditangkap Termasuk Manager SPBU

datariau.com
902 view
Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, 3 Orang Ditangkap Termasuk Manager SPBU

ROHIL, datariau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, sebanyak 3 orang berhasil diamankan.

Ketiganya adalah He (38) yang berperan sebagai pelangsir BBM subsidi, HA (43) selaku Supervisor SPBU, dan MD (40) yang menjabat sebagai Manager SPBU.

Penangkapan dilakukan setelah tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan sebuah gudang di rumah milik tersangka He yang menyimpan 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter dan 18 jerigen Pertalite atau sekitar 522 liter. BBM tersebut diperoleh dengan menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan, namun disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum," jelas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (7/8/2025).

Menurut Kombes Ade, He melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil untuk keperluan nelayan. Dalam praktiknya, ia membeli satu jerigen Bio Solar seharga Rp200.000 berisi 29,411 liter, namun membayar Rp210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee sebesar Rp10.000 per jerigen untuk pihak SPBU. Hal yang sama berlaku untuk Pertalite.

"Modus ini dilakukan dengan keterlibatan langsung oknum SPBU. Supervisor inisial HA menerima fee mingguan dari HE, yang kemudian diserahkan kepada Manager SPBU inisial MD untuk dibagikan kepada para karyawan lainnya," tambahnya.

BBM subsidi tersebut berasal dari SPBU 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rohil. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter, 18 jerigen Pertalite sebanyak 522 liter, becak motor beserta gerobak kayu untuk mengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa.

Salah satu surat rekomendasi yang digunakan adalah surat dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan nomor 95/SR/SNY/VI/2025 atas nama Ali, yang memberikan kuota pembelian Pertalite sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni hingga 23 Agustus 2025 atau rata-rata 70 liter perhari.

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan tindak pidana migas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Sumber: Sergaponline.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)