Perkosa 2 Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah Diringkus Polisi

datariau.com
670 view
Perkosa 2 Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah Diringkus Polisi
Foto: Edy Syarifuddin
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Langsa, Senin (20/11/2023).

LANGSA, datariau.com - Para orangtua wajib selektif dalam memilih sekolah untuk anak-anaknya. Karena kesalahan dalam memilih sekolah bisa berakibat fatal bahkan merusak masa depan anak-anak karena menjadi korban pemerkosaan oleh oknum di dalam sekolah.

Pilihlah pondok pesantren yang betul-betul memegang teguh syariat Islam, tidak mencampurkan santri dan santriwati, tidak ada jabatan tangan santriwati kepada ustadznya, selalu menjaga jarak antara laki-laki dan perempuan tidak bercampur baur, bahkan ketika santriwati diajarkan oleh ustadz diberikan pembatas atau hijab. Semua dilakukan demi terjaganya agama dari fitnah syahwat yang akan mengancam kapan dan dimana pun manusia berada.

Seperti terjadi di Langsa, diduga melakukan rudapaksa dua orang santri, seorang oknum pimpinan Dayah berinisial MR (38), warga Desa Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama diringkus Sat Reskrim Polres Langsa.

"Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani," jelas Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, didampingi Kabag Ops AKP Dahlan dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (20/11/2023).

Dijelaskan Kasat, pada Tahun 2021 korban FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.

Selanjutnya oknum pimpinan Dayah itu meminta FA untuk tetap di tempat lalu bertanya pada korban, apakah sudah tidak perawan, sebab kata dia saat memperhatikan FA saat berlari seperti sudah tidak perawan.

Tersangka terus berusaha mendekati korban, puncaknya saat korban FA sakit, disaat itulah tersangka memanfaatkan situasi masuk ke kamar korban sementara para santri yang lain sedang bergotong-royong.

Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah berselang dua hari tersangka memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, "Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur”, korbanpun menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Saat pukul 02.00 wib dini hari setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka sudah berada di kantin, lalu tersangka langsung menarik tangan korban dan mengulangi perbuatan bejadnya.

Pasca kejadian pertama, tersangka sering mengancam korban, jika tidak mau melakukan hubungan dengannya lagi maka tersangka akan membeberkan aib korban yang sudah tidak gadis lagi.

Akhirnya perlakuan rudapaksa itu terjadi berulang kali yaitu di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka sendiri.

Dan pada Maret 2023 sekira pukul 19.30 wib di dalam rumah tersangka yang terletak di pekarangan dayah tersebut kembali tersangka melakukan rudapaksa yang terakhir kalinya, dikarenakan korban sudah tak tahan lebih memilih keluar dari dayah tersebut.

Atas peristiwa itu korban mengadukan ke orang tuanya, lantas orang tua korban membuat Laporan Polisi tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00.00 wib di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23.40 wib di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 wib di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 6 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 wib di kamar tersangka di kantor dayah.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)