SIAK, datariau.com - Hampir 4 bulan berjalan setelah diresmikan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pada Januari 2022 lalu, hingga hari ini pengelolaan Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Motuyoko, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau belum jelas peruntukannya.
Pantauan media belakangan ini, Taman Motuyoko tidak sesuai dengan fungsinya bagi masyarakat khususnya masyarakat Perawang, Kecamatan Tualang saat ini.
Baca: Terkait Parkir di Taman Motuyoko Tualang, ini Kata Wakil Bupati Siak...
"RTP itu aslinya tidak dapat dikomersilkan," kata salah seorang warga Muhammad Sulaiman, Rabu (11/5/2022) kemaren.
Fungsi ruang terbuka publik yang utama adalah untuk memadai aktivitas masyarakat di luar bangunan, baik itu aktivitas individu atau bersama.
Sedangkan fungsi utama ruang publik itu adalah sebagai wahana interaksi antar komunitas untuk berbagai tujuan baik individu maupun kelompok.
Camat Tualang Tengku Indra Putra SSTP MSi menyebutkan, RTP sendiri pengelolaannya saat ini langsung kepada instansi ataupun dinas terkait.
"Terkait pengelolaannya sudah ada langsung dari dinas terkait disana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengunjung Taman Motuyoko merasa kecewa dengan adanya tarif parkir kendaraan sepeda motor menggunakan karcis parkir mobil Rp 3000. Masyarakat yang membawa keluarga ke Taman Motuyoko untuk berlibur harus menelan kecewa setelah tahu tarif parkir yang dikenakan.
Seorang pengunjung yang datang menikmati permainan pada malam kemarin sebut saja JN mengatakan, biaya parkir sepeda motor Rp3000/parkir kepadanya malam itu dan tidak melihat persis tiket (karcis) yang digunakan petugas parkir.
"Iko karcis kami semalam parkir untuk roda dua, memanglah," katanya melalui pesan singkat WhatsApp salah satu group, Sabtu (7/5/2022) malam.
Selain tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3000/parkir, karcis yang digunakan petugas juga jelas menggunakan tiket (karcis) resmi dari dinas terkait.
Untuk mengelabui pengunjung pada tulisan 'Untuk Kendaraan Roda 4' diduga sengaja diberi stempel basah agar pengunjung tidak memperhatikan hal tersebut.
Baca: Pengunjung Taman Motuyoko Tualang Siak Kecewa, Karcis Parkir Sepeda Motor Gunakan Karcis Parkir Mobil
Pengelola parkir RTP Taman Motuyoko Dedi Kusnaedi SH menjelaskan, tarif parkir malam itu merupakan kategori tarif retribusi parkir khusus.
"Itu parkir khusus, sementara untuk tiket atau karcis parkir saat ini lagi dalam proses percetakan, sebenarnya ini miskomunikasi saja," sebut Dedi Kusnaedi SH, Sabtu (7/5/2022).
Dia menyampaikan, tarif retribusi parkir di Taman Motuyoko saat itu merupakan tarif retribusi parkir khusus yang sementara ini menggunakan karcis parkir dari dinas maupun instansi terkait.
"Masih dalam proses percetakan, untuk karcis yang sebelumnya kita gunakan itu untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Sementara kutipan parkir di Taman Motuyoko kita juga bayarkan masuk ke kas daerah sebagai PAD," jelas dia.
"Selain itu, kita juga melibatkan pihak lain untuk kebersihan taman, karena kan petugas kebersihan dalam masa libur Idul Fitri 1443 Hijiriah," ungkap Dedi Kusnaedi lagi.
Baca: Ini Penjelasan Pengelola Parkir Khusus Taman Motuyoko Tualang Siak