Penadah Barang Curian Spare Part Excavator Ditangkap Polres Inhil, Satu Lagi DPO

datariau.com
659 view
Penadah Barang Curian Spare Part Excavator Ditangkap Polres Inhil, Satu Lagi DPO

TEMBILAHAN, datariau.com - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap tindak pidana penadah barang spare part excavator.


Seorang terduga pelaku inisial AC (41), warga kecamatan Kempas berhasil diamankan.


Berdasarkan penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, pengungkapan tindakan melanggar hukum tersebut berawal pada Selasa lalu (22/6/2021).


"Pegawai Dinas Perkebunan Indragiri Hilir mendapat kabar bahwa spare part (suku cadang, red) dari alat berat excavator di Desa Pandan Sari, Kecamatan Sungai Batang telah hilang. Mendengar hal itu pegawai Dinas tersebut melaporkan ke Kepala Dinas Perkebunan Inhil," ujarnya, Sabtu (26/6/2021).


Dipaparkan Ipda Esra, kemudian Kepala Dinas Perkebunan langsung memerintahkan pegawainya untuk melaporkan hal itu ke Polres Inhil.


"Semalam (Jumat, red) sekitar pukul 19:00 wib, Tim Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku inisial AC, namun pelaku lain berinisial UT berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Ipda Esra.


AC dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut.


"Pelaku dikenai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," imbuhnya. (zon)

Penulis
: Izon
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)