SIAK, datariau.com - Pemerintahan Kabupaten Siak bersama tim gabungan Satpol PP Siak dan TNI-Polri melakukan penertiban puluhan bangunan liar yang berada disepanjang Jalan Baru Pemda-Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (18/5/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni mengatakan, pembongkaran ini sebelumnya telah di informasikan kepada masyarakat atau pemilik bangunan liar (bali) yang berada di Jalan Baru Pemda-Maredan ini.
Plt Kasatpol PP Siak itu juga menyampaikan, lahan ini merupakan milik pemda yang sudah tercatat pada aset pemda tahun 2008, dan ini sudah lama setelah pembangunan jembatan Maredan.
"Sudah terdaftar di nomor aset, saya punya data, kemudian surat pemberitahuan juga sudah kita sampaikan berkali-kali, dimana pada surat pemberitahuan ini, kita sampaikan ini merupakan lahan pemda dan tidak dibenarkan untuk membangun," sebut Fauzi Asni.

"Tujuan dari pembongkaran hari ini, karena memang ini adalah lahan milik pemda, dan merupakan aset pemda yang akan dijadikan arena hijau (jalur hijau). Jadi, tidak boleh ada bangunan," ujar dia.
Sebelum dilakukan pembongkaran, dia mengatakan, pemerintah sudah berulang kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada masyarakat pemilik bangunan liar agar dapat mengosongkan lahan tersebut, sesuai jadwal atau waktu dan akan dilakukan penertiban.
"Karena yang disini sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan berkali-kali, dan sudah peringatan yang ketiga bahkan sampai pada surat peringatan yang ke-8," jelas Fauzi.
Plt Kasatpol PP Siak itu kembali menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah pada AS jalan itu 35 meter, kalaupun ada tanah milik warga yang ingin membangun tidak boleh melewati 35 meter dari AS jalan itu, ini aturannya.

"Kita berharap kepada masyarakat agar mengerti, karena ini bukan semerta-merta hari ini kita turun. Dari catatan kita hari ini, sebanyak 24 bangunan liar diterbitkan, penertiban ini kita juga melakukan pendekatan secara humanis, sesuai GSB sepanjang 35 meter itu akan kita lakukan penertiban," pungkas dia.
Sementara Camat Tualang, Tengku Indra Putra menyampaikan, kepada masyarakat yang berjualan di lahan seusai pengusuran ini, dan yang ingin berjualan kembali akan di alokasikan pada suatu tempat yang telah disediakan.
"Nanti kita juga akan komunikasikan dengan Pemerintah Kampung, dan yang memiliki KK maupun KTP Siak akan kita masukan ke DTKS untuk mendapatkan bantuan, apakah itu bantuan masuk sebagai PKH," kata Indra Putra.
Mantan Camat Siak dan Lubuk Dalam itu menjelaskan, pemerintah akan dapat melayani jika memiliki KK dan KTP Kabupaten Siak.
"Dan disini juga ada yang tidak memiliki KK/KTP Siak, kita sarankan agar mengurus administrasi/dokumen tersebut, karena kita bisa melayani jika KK/KTP atau administrasi sesuai wilayah Siak khususnya Kecamatan tualang," pungkasnya.(infotorial)