SIAK, datariau.com - Rabu, 14 Desember 2022 sekira pukul 06.30 WIB, diduga pelaku spesialis pencurian (pembobol) Indomaret dan Alfamart berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak, Kamis (15/12/2022).
Pencurian yang dilakukan terduga pelaku inisial HP (37) tersebut di Alfamart samping Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK pun membenarkan kejadian ini, telah diamankan seorang pelaku spesialis pencurian di Alfamart wilayah hukum Polsek Tualang.
Dikatakan Kapolsek Tualang, pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 06.30 WIB, saksi a/n Tia Ifanka masuk kerja dan membuka pintu toko Alfamart. Lalu masuk dan menghidupkan lampu, setelah itu saksi melihat rokok berbagai merk yang berada pada rak kasir telah kosong.
Kemudian saksi pun melaporkan kejadian tersebut, kepada kepala Alfamart Tesosalonika Sinaga tentang kejadian itu, selanjutnya saksi dan korban mendata barang yang hilang, seperti rokok berbagai merk lalu melihat ada kerusakan pada bagian atas pintu gudang yang merupakan jalan masuk pelaku.
Dan atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp20 juta. Dimana korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, Kamis (15/12/2022) tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi diduga pelaku speasialis pencurian toko Alfamart dan Indomaret di wilayah hukum Polsek Tualang yang sudah menjadi TO tim Opsnal Polsek Tualang berada di salah satu kontrakan yang berada di Jalan KH Dewantara Perawang Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melaporkan kepada Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Adi Susanto SH bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku ini.
Tak butuh lama, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HP (37) yang mana sebelumnya telah dihadiahi timah panas saat berusaha melawan dan melarikan diri.
"Saat tim Opsnal melakukan pengembangan di TKP lainnya. Benar saja ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan pelaku didalam rumah dan hendak dijual kembali," kata AKP Alvin Agung Wibawa SIK.
Selanjutnya, tim Opsnal mengintrogasi diduga pelaku dan mengakui melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah hukum Polsek Tualang, diantaranya Alfamart Perawang dan 1 TKP Indomart wilayah hukum Polsek Koto Gasib.
"Atas temuan barang bukti ini selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tualang," ujar Kapolsek Tualang.
Adapun dari hasil penangkapan pelaku ini, dikatakan AKP Alvin Agung Wibawa SIK barang bukti yang diamankan seperti rokok berbagai merk, makanan ringan coklat silverqueen, 2 buah karung goni, 1 helai baju kaos oblong warna merah, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tang dan 1 buah obeng.(***)