Oma-oma di Siak Jual Narkoba dan Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam

Hermansyah
1.027 view
Oma-oma di Siak Jual Narkoba dan Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Oma-oma berusia 59 tahun dan seorang pria inisial JA (19), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Rawang Kao, Lubuk Dalam, Siak, Ahad (14/5/2024).

Penangkapan seorang pria oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam saat itu, bersama oma-oma inisial SH (59), disalah satu warung tempatnya berjualan saat ini.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam terlebih dulu mengamankan seorang pria dengan barang bukti satu paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut, sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.

Dikatakan Kapolsek Lubuk Dalam, dari hasil penyelidikan sekira pukul 09 .00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu di Kampung Rawang Kao.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dipimpin Ps Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapati seorang pria sedang berdiri di tepi jalan menunggu seseorang.

Dikarenakan mencurigakan, tim melakukan introgasi terhadap pria tersebut, bernama JA (19), saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna.

Selanjutnya, di dapati informasi paket narkotika jenis sabu-sabu itu, diperoleh dari seseorang bernama Dika yang dibeli dari seorang wanita yang berada di warung KM 11, Jalan Buatan Pertamina.

Dan dilakukan penyelidikan di KM 11, di jumpai sebuah warung diduga tempat JA dan Dika membeli narkotika jenis sabu-sabu. Ketika dijumpai wanita pemilik warung serta dilakukan introgasi tidak mengakui telah menjual narkotika kepada Dika.

Atas pengakuan pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam pun melakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 15 plastik klip merah berukuran kecil, tiga plastik klip merah berukuran sedang, satu plastik klip merah berukuran besar, satu bungkus promag, satu buah mancis trindol, satu buah dompet berwarna coklat lis hitam kotak-kotak.

Selain itu, juga ditemukan satu buah dompet batik berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp804.000. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.

"Dilakukan interogasi awal bahwa tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya," kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku serta barang lain diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus di Kabupaten Siak apabila melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)