Oknum Karyawan PT IKPP Perawang Curi Kabel Grounding Ditangkap Polisi

Hermansyah
1.565 view
Oknum Karyawan PT IKPP Perawang Curi Kabel Grounding Ditangkap Polisi
Oknum karyawan PT IKPP Perawang ditangkap curi cable grounding/arde.

SIAK, datariau.com - Oknum karyawan PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, diamankan petugas keamanan perusahaan bekerjasama dengan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Senin (2/10/2023).

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diketahui berinisial HSD (40), sebelumnya ditangkap petugas keamanan (security) ketahuan mengambil kabel grounding/arde seberat 40 kilogram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan diduga pelaku curat di lokasi PT IKPP Perawang dengan kerugian yang ditaksir Rp4 juta.

Kejadian diketahui terjadi pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 23.15 WIB, dimana pelapor dan saksi II (security) saat berada di Gerbang Barat I PT IKPP Perawang yang mendapat informasi dari saksi I (security) di sekitar Gudang Travo RB 11 ada orang yang mencurigakan.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pelapor dan saksi II (security) berangkat menuju gudang travo RB 11, dan setibanya disana pelapor dan saksi II sekira pukul 23.30 WIB, bertemu dengan saksi I melakukan penyisiran di TKP.

Alhasil, saksi menemukan tas warna hitam berisikan potongan cable grounding/arde, selama berada di TKP pelapor, saksi I dan saksi II melihat ada seseorang yang mencurigakan berpakaian karyawan tiba-tiba menghilang dan melarikan diri.

Selanjutnya, dilakukan pencarian kembali dan menemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam platform BA 4721 LV sekira pukul 23.40 WIB.

Saat itu, pelapor bertanya kepada karyawan yang bekerja di RB 11, namun tidak ada yang mengetahui pemilik kendaraan tersebut, sebab karyawan tidak pernah memarkirkan sepeda motor sembarangan.

Pada pukul 23.45 WIB, tiba-tiba datang seorang karyawan mengambil sepeda motor tersebut, dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi RB saat itu.

Dan melihat hal tersebut, pelapor langsung memberikan informasi kepada seluruh security yang bertugas di pos dan gerbang pintu masuk PT IKPP Perawang untuk memperketat penjagaan.

"Saat itu, bila melihat karyawan maupun buruh subkon PT IKPP Perawang yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan platform BA 4721 LV agar segera diamankan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan piket Reskrim Polsek Tualang," kata Kapolsek Tualang.

Kemudian sekira pukul 23.50 WIB, dan atas kerjasama pihak security PT IKPP Perawang dan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH pun berhasil mengamankan diduga pelaku di Gerbang Barat I PT IKPP tanpa melakukan perlawanan.

Kompol Arry menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan di ruang legal security PT IKPP Perawang, diperoleh identitas pelaku atas nama inisal HSD (40) yang merupakan karyawan PT IKPP di Unit RC.

"Untuk barang bukti berupa 40 kg cable grounding/arde, 1 pcs tas sandang warna hitam, 1 pcs cutter cable dan 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio Soul nopol BA 4721 LV warna hitam kita amankan," ujar Kompol Arry.

Dikatakan Kapolsek Tualang, pelaku kita amankan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelas Kompol Arry.

"Kita akan tindak tegas semua pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)