Melalui Proses Panjang, PN Tanjung Pati Nyatakan Kaum Siswandi Datuk Mangkuto Menang

Hermansyah
880 view
Melalui Proses Panjang, PN Tanjung Pati Nyatakan Kaum Siswandi Datuk Mangkuto Menang
Kaum Siswandi Datuk Mangkuto dinyatakan menang oleh PN Tanjung Pati.

SUMBAR, datariau.com - Ratusan anak kemenakan kaum Siswandi Datuk Mangkuto, kompak mendatangi rumah makan Ombak di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, pada Senin (27/11/2023).

Mereka datang untuk menunggu dan mendengarkan hasil keputusan sidang online dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati yang dibawa oleh dua orang pengacara.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan hingga 19 kali persidangan, akhirnya pengacara kaum Siswandi mendapatkan hasil keputusan akhir sidang yang menyatakan menolak gugatan dari penggugat kepada Siswandi Datuk Mangkuto oleh PN Tanjung Pati.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Siswandi Datuk Mangkuto digugat oleh Ali Umar yang kabarnya bergelar Datuk Mangkuto dengan dalih dugaan perampasan gelar soko dan pisoko terhadap Ali Umar dan kaumnya.

"Saya dan kaum saya tidak pernah mengambil gelar Datuk Mangkuto dari pihak kaum Ali Umar. Ali Umar bergelar Rajo Mangkuto," kata Siswandi Datuk Mangkuto kepada wartawan.

Siswandi Datuk Mangkuto menjelaskan sebelum pengangkatannya, dia telah mengirimkan surat kepada Ali Umar yang saat itu berdomisili di Damasraya.

"Pengangkatannya sah, karena di akui oleh ninik mamak 4 suku. Dan semua penghulu di Jorong Kampung Baru hadir dalam pengangkatan saat itu," ujarnya.

Dikatakan Siswandi, dia telah sah menurut ranji yang diwarisi kaumnya secara turun temurun dan menyatakan bahwa kaumnya berasal dari Pariangan Padang Panjang, kemudian pindah ke Kubu Penawar.

"Dulu kaum saya tinggal di Tanah Kubu Penawar, kemudian dipindahkan oleh mamak saya yaitu Marjani ke Kampung Baru yang sekarang ini," jelasnya.

Atas usaha dan kerja keras selama ini, dia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung hingga mendapatkan proses akhir yang cukup menggembirakan.

"Saya tetap pada pendirian awal saya, yaitu memajukan anak kemenakan, saya akan rangkul semuanya, tidak akan ada perbedaan, saya akan kembalikan anak kemenakan pada tempat semula, yaitu tanah nenek moyang kami di Kubu Penawar," tegas Datuk Mangkuto.

"Saya akan bangunkan rumah untuk anak kemenakan," ucapnya.(rls/SDM)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)