Mediasi Pelaksanaan Pekerjaan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan di Kabupaten Rokan Hilir

Ruslan
562 view
Mediasi Pelaksanaan Pekerjaan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan di Kabupaten Rokan Hilir
Foto: Istimewa
Mediasi Pelaksanaan Pekerjaan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan.

ROKAN HILIR, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, kembali melakukan mediasi kepada sejumlah masyarakat di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, acara tersebut diselenggarakan di Aula Kecamatan Bangko Pusako pada Senin (02/08/2021).

Mediasi tersebut bertujuan guna untuk penanaman pipa minyak Proyek Rokan yang ada di wilayah Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Acara tersebut selain dihadiri Afrizal Sintong selaku Bupati Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, BPN Rokan Hilir, pihak PT. Pertamina dan Camat Bangko Pusako, beserta masyarakat yang terkenak penanaman Proyek Pipa minyak Blok Rokan.


Dari hasil mediasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati Afrizal Sintong menjelaskan bagi hak masyarakat yang terkenak penggalian pipa minyak Blok Rokan, baik bangunan, tanam tanaman dan lainya.

Jika terdapat pekarangan masyarakat di atas tanah milik PT. Pertamina Indonesia yang dahulunya Chevron Fasivic Indonesia, hendaknya sebelum dilakukan pembongkaran bangunan atau tanaman agar masyarakat membawa surat kepemilikan tanah yang sah dan melaporkan ke pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, agar bisa diganti rugi sesuai haknya.

Jika tidak memiliki bukti kepemilikan tanah atau surat tanah, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan berdiskusi sesuai dengan aturan yang ditentukan, dan diharapkan kepada masyarakat agar ikut sama-sama mendukung proyek pipa minyak Blok Rokan karena proyek tersebut milik negara Indonesia dan tentunya keberadaan PT.Pertamian Indonesia memberi dampak besar hadirnya di Rokan Hilir. (ril/sul)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)