DUMAI, datariau.com - Untuk masuk sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Dumai terkesan dipersulit. Pasalnya calon peserta diharuskan membayar uang iuran untuk tiga bulan sekaligus dan juga ditambah biaya pendaftaran dan biaya lainnya.
Selain itu, jika ingin mendaftar sebagai anggota BPJS, seluruh anggota keluarga mesti harus masuk. Maksudnya, tidak bisa hanya orangtua atau anaknya saja yang masuk, melainkan semua anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) diharuskan masuk.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Ir Muhammad Hasbi mengatakan, kinerja BPJS Dumai sudah terkesan sebagai program akal-akalan.
"Kalau saya melihat BPJS itu hanya program yang memberatkan masyarakat dan bukan membantu masyarakat. Saya melihat itu hanya program akal-akalan untuk mencari peluang agar bagaimana mendapatkan atau menarik uang dari rakyat," tegas Hasbi, kemarin.
Hasbi menyebutkan, menurut UUD 45 masalah Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan biaya kesehatan sudah disubsidi pemerintah namun kenapa BPJS terkesan memberatkan. Dia mengatakan, ini sistem kapitalis yang dikemas dalam bentuk sosial.
Selain itu, salah seorang warga Dumai, Yuli mengatakan, dirinya pernah mau mendaftar ke BPJS namun pihak BPJS meminta bayaran 3 bulan sekaligus. "Beberapa minggu yang lalu saya mau mendaftar untuk ikut BPJS, tapi saya harus membayar tiga bulan sekaligus, sedangkan jumlah anak saya 4 orang berarti jumlahnya enam orang termasuk saya dan suami. Dan pihak BPJS minta masuk semuanya, padahal salah seorang anak saya sudah ditanggung berobat oleh peusahaan tempatnya bekerja," sebut Yuli.
Dikatakan Yuli, meskipun salah seorang anaknya sudah bekerja, pihak BPJS tetap minta dimasukkan sebagai anggota. Alasan BPJS mendaftarkan anaknya tersebut karena kedepan seluruh karyawan di perusahaan tempat anaknya bekerja juga akan masuk sebagai anggota BPJS.
"Mengenai anak saya yang sudah bekerja dimasukkan juga tak masalah tapi yang memberatkan saya seluruh keluarga harus membayar iuran masing-masing tiga bulan. Dikarenakan itu, akhirnya saya batalkan saja rencana saya mau ikut BPJS," bebernya.
Sementara Angga, salah seorang warga Dumai lainnya mengatakan bahwa adiknya sudah masuk sebagai peserta BPJS namun tetap bayar uang perobatan. "Waktu itu adik saya sakit, kena biaya perobatan sekitar lima juta rupiah, tapi BPJS hanya bantu satu juta aja. Kalau harus bayar juga ngapain masuk peserta BPJS," tegas Angga.
Berdasarkan daftar iuran anggota di BPJS Dumai, bagi peserta PBPU/Umum/Mandiri wajib mendaftarkan seluruh keluarga inti (suami, istri, anak-anak yang terdaftar di kartu keluarga).
Iuran kelas 1 (satu) ditetapkan Rp 59.500 per orang/bulan, iuran kelas 2 (dua) Rp 42.000 per orang/bulan dan untuk kelas 3 (tiga) Rp 25.000 per orang/bulan.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan ke BPJS, pihak BPJS belum dapat memberikan jawaban. Petugas BPJS bernama Andi mengarahkan kepada bagian pelayanan, namun bagian pelayanan tak bersedia memberi jawaban.
"Silahkan ditunggu sebentar pak, saya tanyakan ke atasan dulu," sebut salah seorang petugas pelayanan. Setelah menunggu, Andi mengatakan semua atasannya sedang rapat termasuk Kepala BPJS Kesehatan. (ptr/btr)