MA Bentuk Tim Periksa Majelis PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda

Ruslan
1.980 view
MA Bentuk Tim Periksa Majelis PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda
Tengku Oyong (dok.pn jakpus)

DATARIAU.COM - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menunda Pemilu. Majelis itu terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua majelis, Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis.

"Sebagai informasi bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima," kata jubir MA hakim agung Suharto kepada detikcom, Jumat (10/3/2023).

Putusan itu membuat geger seluruh rakyat Indonesia. Salah satu yang membuat heboh karena Tengku Oyong-Bakri-Dominggus memerintahkan penundaan pemilu dilakukan sesaat setelah putusan diketok, tanpa perlu menunggu banding atau kasasi. Amarnya yaitu:

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Menanggapi putusan serta merta itu, Suharto menjelaskan hal itu kewenangan Ketua PN Jakpus.

"Tentang eksekusi secara umum termasuk eksekusi terhadap putusan serta merta sangat tergantung aktifitas pemohon dalam arti pengadilan tidak akan mrmproses bila tidak ada atau belum ada permohonan untuk itu. Bila permohonan sudah ada baru ditelaah untuk disikapi sesuai prosedur hukum acara. Sebaiknya konfirmasi ke PN Jakarta Pusat," ungkap Suharto.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)