Langgar 2 Pasal, Satpol PP Garut Pendukung Gibran Berpotensi Pidana

Ruslan
819 view
Langgar 2 Pasal, Satpol PP Garut Pendukung Gibran Berpotensi Pidana

BANDUNG, datariau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana pada deklarasi dukungan anggota Satpol PP Garut kepada Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, dirinya bersama tim telah melakukan proses penelusuran awal. Adapun proses ini merupakan upaya mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi.

"Data ini dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran itu," ucap Muamarullah dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Muamarullah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Garut, tim berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dihadapi para oknum tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menduga para anggota Satpol PP Garut itu melanggar Pasal 283 yang melarang ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Meski ada dugaan pelanggaran pemilu, Muamarullah memastikan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Mengingat dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melibatkan tindak pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)