Lagi Asik Nyabu Dalam Kamar, Wanita Ini Diringkus Polisi, Dua Laki-laki Kabur

Samsul
643 view
Lagi Asik Nyabu Dalam Kamar, Wanita Ini Diringkus Polisi, Dua Laki-laki Kabur

BALAI JAYA, datariau.com- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayahkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan Tersangka Inisial SR seorang wanita Warga Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km. 39 Kepenghulua Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, sedangkan dua teman kabur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com menjelaskan kronologis penangkapan, Jumat (3/9/2021) sekira jam 18.00 Wib tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km. 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud melakukan penyelidikan. Selanjutnya Tim Opsnal mendapat informasi bahwa didalam sebuah kamar bambu gedek yang dihuni oleh seorang wanita yang bernama SR sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung memasuki kamar tinggal tersebut melalui pintu belakang dan pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal polsek bagan sinembah 2 (dua) orang laki-laki behasil melarikan diri dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama SR berhasil diamankan.

"Tersangkan kita amankan dengan barang bukti dihadapannya tepatnya diatas lantai terdapat 1 (satu) paket pelastik bening diduga berisikan butiran kristal dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong, dan 3 (tiga) buah mancis," ujar Kapolsek.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap perempuan tersebut mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya didalam saku celana, selanjutnya pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut yaitu didapati 1 (satu) buah dompet yang berisikan 5 (lima) paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari saudara SA (DPO).

"Tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Barang bukti diamankan berupa enam paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet pelastik dan Berat kotor diduga narkotika jenis sabu-sabu : 1,27 (satu koma dua tujuh gram) gram," jelas polsek. (sul)

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)