Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Berarti Pinjol, Judi Online, Prostitusi Bisa Diblokir Juga Dong ?

datariau.com
3.611 view
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Berarti Pinjol, Judi Online, Prostitusi Bisa Diblokir Juga Dong ?
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memblokir Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Kominfo memberi batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022. Menanggapi kebijakan Kominfo ini, warganet di twitter ramai menanggapi.

Salah satunya akun centrang biru atas nama dr. Andi Khomeini Takdir dengan alamat akun twittet @dr_koko28

Dia menuliskan jika Kominfo bisa mengancam akan memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google, maka tak akan susah pula Kominfo memblokir situs pinjaman online, judi online, prostitusi, dan pornografi.

Judul berita : "Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, hingga Google 2 Hari Lagi"

Me : "berarti itu pinjol2, judi onlen, prostitusi dan pornografi bisa diblokir juga dong ya?"


Demikian cuitan @dr_koko28 yang sejak di-twit pada pukul 12.35, Selasa 19 Juli 2022, sudah mendapat 92 Retweet, 11 Tweet Kutipan, dan 766 Suka.



Komentar pengguna twitter lainnya pun bermunculan.

@AyamBumbuDesa1 Bisa klo upeti macet

@RiniAnt75955980 Harusnya yang seperti itu yang diblokir yang menjerumuskan generasi penerus dengan hal? yang negatif.

@GariiMitchell Yes michat ga diblokir.

@Ora123D Jangan dong nanti jualan onlinenya sepi wkwk

@SKamalsidik Mau minjem pinjol 3 miliar dulu sebelum di block biar nanti kasusnya hilang begitu saja setelah di block ?

@Gofiz76 Bisa banget kalo niat mah..

@Ackermann303 Dulu katanya pernah blokir ribuan situs bokep, tapi sampe sekarang yg legend legend masih bisa di buka

@choirul_11 syarat dan ketentuan berlaku..wkwkwk


Dan banyak lagi komentar pada cuitan tersebut.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

Di samping itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," tuturnya menjelaskan, dikutip liputan6.com.

Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

"Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," ujarnya.

Kemkominfo sendiri optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

Dari pantauan terkini, salah satu PSE besar yang sudah terdaftar adalah aplikasi chatting Telegram. Dikutip dari situs PSE Kominfo, layanan tersebut sudah terdaftar pada 17 Juli 2022.

Sebelumnya, beberapa PSE asing yang juga diketahui telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree serta Spotify. Sementara beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

Perlu diketahui, kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).

Dedy menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE, Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi, untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.

"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya," kata Dedy.

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy.

Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif.

Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)