Kapolsek Bagan Sinembah Berlakukan Jam Malam

Samsul
297 view
Kapolsek Bagan Sinembah Berlakukan Jam Malam

DATARIAU.COM - Kapolsek Bagan Sinembah gencar melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Memutus Penyebaran Covid 19 Level 3 dan jam malam dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah, Senin (7/9/2021).

Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Lanjut Kapolsek menjelaskan, kegiatan rutin ini berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Melaksanakan Kegiatan KRYD dalam rangka Memutus Penyebaran Covid 19 Level 3 dan jam malam diwilayah Hukum Posek Bagan Sinembah," jelas kapolsek.

Adapun cafe di sabangi oleh anggota yaitu, Cafe Traffic Light , Cafe Terminal, Cafe Dafu umu, Cafe Seefood 88, Cafe Star Light, Cafe Mantap Roof Top, Cafe Kok Tong , Cafe Murtani ,Cafe December ,Cafe Bali, Cafe 28 Km, Cafe Bali , Cafe Majidiah, Cafe D Juragan J.

Selain itu bagaimana mencipatakan kondusif di tengah - tengah masyarakat serta memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang antisipasi dan cara pencegahan Virus Corona (Covid-19) khususnya terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

"Kita memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha dan pegunjung agar mematuhi jam malam segera menutup usahanya jam 22.00 wib. Agar selalu menggunakan masker, menjauhi keramaian, serta mencuci tangan," ujarnya.

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)