JAKARTA, datariau.com - Setelah menerima berbagai penghargaan tingkat nasional, kembali Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH di akhir tahun 2021 menerima Penghargaan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kategori Pemerintah Kabupaten se-Indonesia.
Presiden RI Joko Widodo mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan dari pemerintah pusat untuk Badan, Lembaga dan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota yang telah menerima penghargaan.
"Semoga ini terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat," kata Joko Widodo.
Penghargaan tersebut langsung diterima Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dari Presiden RI Joko Widodo melalui Ketua Ombudsman RI DR Mukhamad Najih SH MHum di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Untuk diketahui, bahwa peringkat pertama yang diraih Kabupaten Kampar dengan nilai 99,70 merupakan peringkat tertinggi di atas 416 kabupaten yang ada di Indonesia.
Sebanyak 103 pemerintahan kabupaten dengan capaian pemerintah kabupaten pada zona hijau, sedangkan pada zona kuning ada sebanyak 226 pemerintahan kabupaten dan zona merah terdapat sebanyak 87 pemerintahan kabupaten.
Sedangkan untuk lima kabupaten teratas mendampingi Kabupaten Kampar antara lain, peringkat kedua kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, ketiga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, keempat Kabupaten Landak Kalimantan Barat serta kelima Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Kampar Catur Sugeng yang diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan pada acara itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Kepala Ombudsman RI serta yang telah memberikan penghargaan dalam penilaian ini.
"Semoga ini menjadi motivasi dan menjadi inspirasi dalam kegiatan pelayanan publik di seluruh Indonesia, khususnya pada pemerintah daerah Kabupaten Kampar di tengah masyarakat dan peningkatan pelayanan," kata Catur Sugeng Susanto yang didampingi Asisten III Setda Kampar Ir Azwan MSi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril SSTP, Kepala Dinas PMTSP Hambali, Plt Kepala Dinas Kesehatan Rahmat, Staf Ahli Bupati Kampar Syamsul Bahri, Kadis PUPR Kampar Afdal ST MT, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan Kampar Ali Sabri.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan semua pihak yang telah berperan dalam capaian penghargaan ini, semoga kedepan kita terus mampu mempertahankan pelayanan ini dan terus berinovasi, sehingga masyarakat kami akan merasa senang dan bahagia," kata Catur.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI DR Mukhamad Najih menyampaikan langsung ucapan selamat kepada Kabupaten Kampar dengan meraih pertama terbaik nasional. Semoga hal ini bisa dipertahankan dan dan ditingkatkan.
Mukhamad juga menyampaikan bahwa, penilaian ini dilakukan dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh internal yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia.
Penilaian kepatuhan dilaksanakan berlandaskan kepada integritas kepatuhan keadilan non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan keterbukaan dan kerahasiaan ruang lingkup.
Penilaian sendiri meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dalam hal ini juga meliputi kementerian, lembaga pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota dengan nilai hasil penilaian dikategorikan ke dalam 3 zona, yakni zona hijau, zona kuning dan zona. merah.
Selain itu, Ombudsman juga menjelaskan bahwa penilaian ini juga berdasarkan atas standar pelayanan publik dengan media elektronik dan non elektronik, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan atau sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan batasan website resmi penyelenggara pelayanan publik yang mempunyai domain go.id.
Jumlah produk penilaian pada kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan dan pada lembaga dilakukan terhadap 109 produk layanan yang akan dinilai pada pemerintahan daerah provinsi kota dan kabupaten dilakukan terhadap 4 instansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi serta kependudukan dan catatan sipil. (das)