JPU Tuntut 8 dan 6,6 Tahun Penjara Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

datariau.com
1.470 view
JPU Tuntut 8 dan 6,6 Tahun Penjara Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

KUANSING, datariau.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra.

Sidang hari ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing secara virtual di kantor Kejari Kuansing, Jum'at (6/8/2021).

Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang dibacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi SH MH, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Karena keseluruhan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan

terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya."

"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu hal-hal yang memberatkan terdakwa Fakhruddin, terdakwa sudah pernah dihukum, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan, sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," terang Jaksa Teguh Prayogi SH MH.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang yang bersangkutan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.

Kemudian JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfion Hendra ST MSi dengan pidana penjara

selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

"Kemudian, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas Jaksa Teguh Prayogi SH MH.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)