Ini Penyebab Dokter Lois Dibebaskan

datariau.com
1.284 view
Ini Penyebab Dokter Lois Dibebaskan

DATARIAU.COM - Bareskrim Polri membebaskan Dokter Lois terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial perihal Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois sudah berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Slamet menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang ada di media sosial dan menjadi kontroversial.

Menurutnya segala opini Lois yang terkait Covid-19, diakui merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Kemudian terkait asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien dan opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ucapnya.

Slamet menambahkan meskipun pernyataan dr Lois selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, namun dia tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi dr Lois, ia juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tuturnya.

Dalam hal ini kata Slamet, pihak kepolisian juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti kasus dr Lois tidak dapat terulang.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," tuturnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)