ROHIL, datariau.com - Sebanyak 3 dari 4 orang diduga melakukan penyeludupan 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia berhasil digagalkan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dengan Sat Reskrim Polsek Sinaboi.
Tiga orang yang berhasil diamankan inisial Mu (68) warga Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohil, Af (62) warga Jalan Inpres Kelurahan Bagan Hulu, peran sebagai Tekong atau Pengemudi, dan Su (30) ABK juga Honorer DLH, warga Kelurahan Bagan Hulu, serta Heri (DPO).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (4/4/2022) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini.
Pada Jum?at tanggal 01 April 2022, diperoleh informasi di lapangan, bahwa adanya praktek penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi melaporkan kepada Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, kemudian Kapolres Rokan Hilir memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi untuk bentuk Tim Gabungan untuk lakukan penyelidikan mendalam.
Tim segera turun ke lapangan, setibanya di wilayah tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tim gabungan berhasil mengetahui lokasi 30 orang pekerja Migran Indonesia.
Maka kepada mereka segera dilakukan pengamanan, kemudian dilakukan interogasi diketahui bahwa Tekong yang menjalankan kejahatan ini atas nama Mu, Af dan Su, maka segera dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut.
Hasil interogasi tersangka mereka menjelaskan benar akan membawa 30 orang Warga Negara Indonesia tersebut ke Malaysia dengan menggunakan kapal atau boat kapasitas 7 ton.
Kemudian terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia tidak dapat menunjukan dokumen apapun. Mereka mengakui bahwa upah yang mereka terima jika berhasil menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni Rp1 juta per orang yang berhasil diantar ke Malaysia.
Untuk opersional mereka mendapatkan Rp5 juta di awal. Untuk para korban atau PMI wajib membayar dengan beragam jumlah yang harus dibayar mulai dari Rp4 juta hingga Rp10 juta per orang.
Dari hasil interogasi di lapangan 3 orang tersangka Tekong diamankan ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, sedangkan 30 orang korban atau pekerja Migran Indonesia dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sementara PPMI provinsi Riau posko Dumai, untuk dikembalikan ke wilayah masing-masing yakni Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya.
Barang bukti dari perkara ini antara lain 1 unit kapal, uang tunai Rp 652.000, 1 unit Hp Evercross. Sementara kepada tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (den)