BENGKALIS, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, kembali menggagalkan tindak pidana Human Trafficking atau pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, pada Jumat (17/2/2023).
Tim Unit Tipidter Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang diduga pelaku berinisial RB (29), di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan 3 orang calon TKI ilegal yang hendak akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Alhamdulillah, kita berhasil menyelamatkan tiga orang wanita TKI ilegal berinisial SA (35), NP (40) dan UM (43), dan satu orang diduga pelaku yang mengatur keberangkatan para TKI tersebut berinisial RB,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP M Reza, Senin (20/2/2023).
Dikatakan Reza, tersangka RB tersebut melakukan pekerjaan mengurus pemberangkatan calon TKI sejak bulan November 2022.
“Tersangka RB ini memperoleh keuntungan sebanyak Rp 300.000 untuk setiap keberangkatan calon TKI, dan dia menekuni pekerjaan itu kurang lebih sudah 4 bulan,” ungkap AKP Reza.
Tidak sampai disitu, kini pihaknya terus melakukan pengembangan, dari informasi yang diketahui, bahwa ada seorang lelaki berinisial T yang menanggung biaya operasional keberangkat calon TKI.
“Selain membiayai operasional para TKI, saudara T ini juga menjanjikan kepada calon TKI mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta perbulan, kita masih melakukan pengejaran terhadap saudara berinisial T (DPO),” sebutnya menegaskan.
Dijelaskan Reza, terungkapnya kasus ini, awalnya Unit Tipidter mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Sei Selari, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, ada melihat sebuah mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Kemudian setelah mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo bersama tim langsung menuju ke tempat dari sumber informasi tersebut.
Saat tim tiba di tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 3 orang TKI dan 1 orang saksi supir yang membawa 3 orang TKI tersebut menggunakan mobil. Setelah tim interogasi ternyata 3 orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju Malaysia.
Namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Selanjutnya, 3 orang TKI ilegal dan 1 orang saksi supir itu dibawa ke Mapolres Bengkalis, setelah sampai di Polres Bengkalis, tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi, yang mengatur keberangkatan para TKI adalah inisial RB.
Mendapatkan identitas tersebut, tim langsung bergerak mencarinya yang diketahui berada di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka RB kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (den)